PT DKI Tetap Vonis Yudha Arfandi Pembunuh Anak Tamara Tyasmara 20 Tahun Bui
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima banding yang diajukan Yudha Arfandi dan jaksa dalam kasus pembunuhan anak artis Tamara Tyasmara, Dante (6). PT DKI menguatkan vonis 20 tahun penjara terhadap Yudha.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 328/Pid/2024/ PN Jkt.Tim tanggal 4 November 2024 yang dimintakan banding tersebut," demikian putusan PT Jakarta seperti dilihat dari situs SIPP PN Jakarta Timur, Rabu (15/1/2025).
Putusan itu diketok oleh majelis hakim banding yang diketuai Heri Sutanto dengan anggota Yulman dan Binsar Gultom. Putusan banding diketok pada Rabu (8/1).
"Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar hakim.
Yudha Arfandi sebelumnya dihukum 20 tahun penjara karena terbukti membunuh Dante (6). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni vonis mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 20 tahun," kata majelis hakim membacakan putusan terdakwa, Senin (4/11/2024).
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Yudha. Hal memberatkan Yudha salah satunya ialah hakim menilai Yudha seharusnya melindungi Dante yang merupakan anak dari Tamara Tyasmara yang dekat dengan Yudha.
Sementara itu, hal meringankan ialah Yudha belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. Hakim menilai tidak tepat jika Yudha dijatuhi hukuman mati karena masih ada hal meringankan.
Ada pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan ini. Salah satu hakim anggota menilai tidak ada hal meringankan bagi terdakwa dan seharusnya Yudha dihukum penjara seumur hidup.
Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Yudha diduga menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali ke dalam air hingga akhirnya meninggal.
Simak Video Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Bui
[Gambas Video 20detik]