PT GPU Siap Lakukan Perlawanan Hukum, Tegaskan Ada Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung
JAKARTA, jnnews.co.id – Tim kuasa hukum PT Gorby Putra Utama (GPU) menyatakan perlawanan hukum atas menolak putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi yang diajukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan PT GPU pada 2 Desember 2024.
Putusan dengan nomor perkara 554K/TUN/2024 tersebut memperkuat keputusan sebelumnya yang membatalkan pencabutan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB).
Dalam pernyataan resminya, kuasa hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah, SH, MH didampingi Basyarudin, SH, MH, David Sitorus, SH, MH, dan rekan-rekan, menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
“Kami menghargai putusan Mahkamah Agung, tetapi sebagai pihak yang dirugikan, kami akan mengambil langkah hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Upaya ini penting untuk memastikan keadilan atas sertifikat HGU PT SKB yang telah mencaplok lokasi milik PT GPU di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara,” ujar Sofhuan.
Sofhuan juga menyoroti fakta bahwa di tingkat pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan PT SKB dan mendukung keputusan Menteri ATR/BPN untuk mencabut HGU PT SKB.
“Putusan PTUN Jakarta sudah jelas mendukung pencabutan HGU yang melanggar aturan. Namun, proses ini justru dimentahkan di tingkat kasasi,” katanya.
Menurut Sofhuan, lahan yang diklaim PT SKB secara langsung mencaplok wilayah PT GPU di Kabupaten Musi Rawas Utara.
“HGU PT SKB tidak hanya tumpang tindih, tetapi juga melanggar hak PT GPU. Kami sedang menjajaki upaya hukum baru dengan menggugat pembatalan HGU PT SKB di PTUN Jakarta,” tambahnya.
Sebagaimana dikutip dari beberapa laman berita online, tambah Basyarudin, jika kuasa hukum PT SKB dari Kantor Hukum Ihza & Ihza Law Firm SCBD-Bali Office mengambil sejumlah langkah hukum.
Salah satunya meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau selaku Majelis Hakim dalam perkara Nomor: 546/Pid.B/2024/PN Llg.
Hal itu di nilai Basyarudin patut diduga tidak sesuai dengan azaz kepatuhan hukum bahkan cenderung sebagai bentuk politisasi hukum.
“Kami melihat adanya skema untuk mengintervensi proses hukum melalui jalur tidak resmi. Ini melanggar asas kepatutan dan cenderung mempolitisasi peradilan,” tegasnya.
Basyarudin juga meminta pihak PT SKB untuk berhenti menyebarkan narasi yang menggiring opini publik.
“Hentikan manuver untuk menyesatkan publik. Ikuti saja prosedur hukum yang berlaku tanpa memainkan isu yang belum terbukti,” tandasnya.
Sengketa antara PT GPU dan PT SKB telah berlangsung lama, dengan inti masalah terletak pada sertifikat HGU yang dianggap tumpang tindih.
Keputusan Menteri ATR/BPN sebelumnya yang membatalkan HGU PT SKB menjadi angin segar bagi PT GPU, namun putusan kasasi MA justru mengubah arah sengketa.
“Kami adalah pihak yang dirugikan atas tumpang tindih ini. HGU PT SKB mencaplok wilayah PT GPU, dan kami tidak akan tinggal diam,” ujar David Sitorus, SH, MH, anggota tim hukum lainnya.
Langkah hukum PT GPU untuk mengajukan PK sekaligus menggugat kembali di PTUN Jakarta adalah bentuk perlawanan terhadap apa yang mereka anggap sebagai ketidakadilan. Di sisi lain, tudingan intervensi terhadap majelis hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau menambah keruh persoalan.
“Ini bukan sekadar masalah lahan. Ini tentang bagaimana hukum harus ditegakkan tanpa ada intervensi, tanpa ada politisasi,” pungkas Sofhuan.
Tim hukum PT GPU menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan hanya demi kepentingan klien, tetapi juga untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan transparan.
“Kami meminta semua pihak, termasuk PT SKB, untuk menghormati jalannya hukum. Jangan ada lagi isu yang sengaja dilempar ke publik untuk menciptakan tekanan atau kebingungan,” kata Basyarudin. (**)