PT Lombok Plaza Gugat Pemprov NTB, Setda: Ada Upaya Menghambat Penyidikan
KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) digugat PT Lombok Plaza melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait pembangunan NTB Convention Centre (NCC).
"Setelah kami kaji kenapa dia menggugat Pemprov. Ada indikasi upaya untuk menghambat penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati)," kata Kepala Biro Hukum Setda Pemprov NTB, Lalu Rudy Gunawan, Senin (6/1/2025).
Menurut Rudy, perusahaan tersebut berusaha mengalihkan persoalan dari tindak pidana korupsi (Tipikor) menjadi tindak pidana perdata.
"Menghindari dari tindak pidana korupsi, kemudian menarik persoalan ini menjadi ranah perdata," ujarnya.
Terkait gugatan, Pemprov NTB mengajukan rekonvensi atau menggugat balik PT Lombok Plaza atas dugaan wanprestasi pembangunan NCC.
"Wanprestasi itu, ada pembangunan senilai Rp 450 miliar berupa hotel. Tetapi tidak pernah dibangun sampai sekarang," ujarnya.
Selain itu, sambung Rudy, sejak tahun 2016 pihak perusahaan tersebut tidak pernah membayar kontribusi sesuai dengan perjanjian kontrak. Terhitung total Rp 9 miliar.
"Padahal sudah ada kewajiban di kontrak itu. Jadi tidak melaksanakan kewajiban sesuai kontrak," cetusnya.