PT Sritex Harap Sebelum Akhir Tahun MA Kabulkan Kasasinya
SUKOHARJO, KOMPAS.com - Presiden Direktur PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex Iwan Kurniawan Lukminto berharap Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasinya.
Diketahui, Sritex melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke MA setelah dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang.
"Sebelum akhir tahun memang kita harapkan adanya putusan dari Mahkamah Agung mengenai permohonan kasasi kami," kata pria yang akrab disapa Wawan di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (5/12/2024).
"Harapan kami MA dapat segera mengabulkan permohonan kami supaya Sritex kembali lagi tunduk kepada aturan homologasi dan melanjutkan usaha kita secara normal," sambung Wawan.
Wawan mengatakan, pihaknya akan terus berusaha menjaga keberlangsungan operasional perusahaan dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.
"Kondisi karyawan terus kami usahakan, tetap kondusif, seperti amanat dari pemerintah. Ini jadi prioritas kami dalam menjalankan perusahaan kami, pastinya ada titik sampai kapan kita bisa bertahan, ini kita berpacu dengan waktu. Banyak limitasi pergerakan yang membuat kegiatan kita tidak bisa normal," ungkap dia.
Disinggung ketersediaan bahan baku saat ini, kata Wawan terus menipis. Hal ini karena dampak dari tidak adanya barang keluar maupun masuk.
Jika bahan baku habis maka karyawan yang dirumahkan jumlahnya akan bertambah dan menjadi titik awal terjadinya PHK.
"Bahan baku terus menipis, ini jadi satu konsen bagi kita. Kalau misal ini terus menipis, dan tidak dapat masuk lagi bahan baku pasti akan kita liburkan. Nah ini bukan kehendak kami. Meliburkan itu titik awal untuk jadi PHK," katanya.
Lebih lanjut, Wawan berharap, permintaan going concern dari kurator disetujui. Hal tersebut untuk menjaga keberlangsungan usahanya dan memastikan nasib ribuan buruh Sritex.
"Kita tunggu keputusan kasasi atau going concern dari kurator," ujarnya.