PT TRPN Anggap Langkah KKP Segel Pagar Laut di Bekasi Gegabah
BEKASI, KOMPAS.com - PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) menganggap langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut miliknya di perairan Kampung Paljaya, Tarumjaya, Kabupaten Bekasi, sebagai tindakan yang gegabah.
"Ini sebenarnya bagi kami adalah kegegabahan, atau ketergesa-gesaan dari KKP dalam menilai," kata kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara dalam konferensi pers di Bekasi, Kamis (16/1/2025).
Deolipa menjelaskan, PT TRPN tidak asal memasang pagar laut yang menjadi bagian dari pembangunan alur pelabuhan di perairan Kampung Paljaya.
Pada 2022, PT TRPN telah mengajukan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) ke KKP.
Setelah ditelaah, perizinan yang dimohonkan oleh PT TRPN ternyata tak memenuhi persyaratan. Selanjutnya, KKP pun memberikan sejumlah catatan.
Salah satunya, PT TRPN diminta berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat. Sebab, lokasi pembangunan alur pelabuhan berada di wilayah Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya yang notabene aset milik DKP Jawa Barat.
Atas dasar permintaan tersebut, Deolipa bilang, PT TRPN langsung berkoordinasi dengan DKP Jawa Barat untuk membahas rencana pembangunan alur pelabuhan.
Dari koordinasi ini, DKP Jawa Barat setuju. Namun, DKP Jawa Barat meminta PT TRPN menata ulang kawasan PPI Paljaya terlebih dahulu sebagai syarat untuk membangun alur pelabuhan.
"Akhirnya ada kesepakatan perjanjian kerja sama antara Pemprov Jawa Barat dan klien kami. Di antaranya kami diminta membangun sarana dan prasarana, toko, perbaikan jalan, kantor DKP, supaya (alur) pelabuhan ini jadi," ungkap Deolipa.
Deolipa mengatakan, permintaan DKP Jawa Barat kemudian disanggupi oleh PT TRPN. Rencana pembangunan pagar laut atau alur pelabuhan akhirnya dilaksanakan dengan dasar surat perintah kerja dari DKP Jawa Barat.
Dalam pengerjaannya, DKP Jawa Barat meminta PT TRPN membangun alur pelabuhan sepanjang lima kilometer, dengan lebar 70 meter, dan kedalaman 5 meter.
Ketika pembangunan alur pelabuhan mulai berjalan, KKP tiba-tiba mengeluarkan surat perintah penghentian sementara pada Desember 2024. Alasannya, pembangunan alur pelabuhan belum mengantongi izin PKKPRL.
"Ini sebenarnya perintah KKP juga. Kami diminta koordinasi dengan DKP untuk mengerjakan ini (PPI Paljaya). Kalau sudah mengerjakan ini mudah-mudahan PKKPRL bisa keluar, karena perintahnya itu," ucap dia.
Di sisi lain, Deolipa menduga, KKP menyegel pagar laut milik PT TRPN karena dianggap sama dengan pagar laut yang viral di Tangerang, Banten.
"Mungkin karena viral di Tangerang, mereka menganggap ini hal yang sama. Padahal tidak. Di sini bukan kami yang bekerja atas kemauan sendiri, tapi atas perintah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, KKP menyegel pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Rabu (15/1/2025).
Penyegelan tersebut dilakukan karena proyek itu tidak dilengkapi dengan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan ini merupakan wujud penegakan hukum terhadap kegiatan yang dilakukan tanpa izin.
"Iya, sudah kami segel. Alasannya karena tidak ada PKKPRL-nya," ujar Sumono kepada Kompas.com.
Tindakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa setiap pemanfaatan ruang laut dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan KKP Halid Yusuf menyatakan, kementeriannya akan menginvestigasi lebih lanjut mengenai keberadaan pagar laut di Bekasi.
"Kami akan pastikan apakah pelaku usaha itu melenceng dari perizinan yang dilakukan atau tidak. Orang yang izin belum tentu juga tidak melanggar," tegas Halid di Pulau Cangkir, Kabupaten Tangerang.