PT TRPN Merasa Dipermalukan KKP karena Pagar Laut di Bekasi Disegel
BEKASI, KOMPAS.com - PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) merasa dipermalukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atas penyegelan pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
"Perusahaan kami dipermalukan, seolah (pembangunan alur pelabuhan) liar. Ini yang enggak bisa kami terima," kata kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara dalam konferensi pers di Bekasi, Kamis (16/1/2025).
Deolipa mengatakan, PT TRPN tidak asal membangun pagar laut atau alur pelabuhan di perairan Kampung Paljaya.
Pada 2022, PT TRPN telah mengajukan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) ke KKP terkait pembangunan alur pelabuhan di perairan Kampung Paljaya.
Setelah ditelaah, perizinan yang dimohonkan oleh PT TRPN ternyata tak memenuhi persyaratan. Selanjutnya, KKP memberikan sejumlah catatan.
Salah satunya, PT TRPN diminta berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat lantaran lokasi pembuatan pagar laut berada di wilayah Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya yang notabene aset milik DKP Jawa Barat.
Atas dasar permintaan tersebut, PT TRPN langsung berkoordinasi dengan DKP Jawa Barat untuk membahas rencana pembangunan alur pelabuhan.
Dari koordinasi ini, DKP Jawa Barat setuju. Namun, DKP Jawa Barat meminta PT TRPN menata ulang kawasan PPI Paljaya terlebih dahulu sebagai syarat untuk membangun alur pelabuhan.
"Akhirnya ada kesepakatan perjanjian kerja sama antara Pemprov Jawa Barat dan klien kami. Di antaranya kami diminta membangun sarana dan prasarana, toko, perbaikan jalan, kantor DKP, supaya (alur) pelabuhan ini jadi," ungkap Deolipa.
Deolipa mengatakan, permintaan DKP Jawa Barat kemudian disanggupi oleh PT TRPN.
Rencana pembangunan pagar laut atau alur pelabuhan akhirnya dilaksanakan dengan dasar surat perintah kerja dari DKP Jawa Barat.
Dalam pengerjaannya, DKP Jawa Barat meminta PT TRPN membangun alur pelabuhan sepanjang lima kilometer, dengan lebar 70 meter, dan kedalaman 5 meter.
Ketika pembangunan alur pelabuhan mulai berjalan, KKP tiba-tiba mengeluarkan surat perintah penghentian sementara pada Desember 2024. Alasannya, pembangunan alur pelabuhan belum mengantongi izin PKKPRL.
"Ini sebenarnya perintah KKP juga. Kami diminta koordinasi dengan DKP untuk mengerjakan ini (PPI Paljaya). Kalau sudah mengerjakan ini mudah-mudahan PKKPRL bisa keluar, karena perintahnya itu," terang dia.
Sebelumnya diberiitakan, KKP menyegel pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Rabu (15/1/2025).
Penyegelan tersebut dilakukan karena proyek itu tidak dilengkapi dengan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan ini merupakan wujud penegakan hukum terhadap kegiatan yang dilakukan tanpa izin.
"Iya, sudah kami segel. Alasannya karena tidak ada PKKPRL-nya," ujar Sumono kepada Kompas.com.
Tindakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa setiap pemanfaatan ruang laut dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan KKP Halid Yusuf menyatakan, kementeriannya akan menginvestigasi lebih lanjut mengenai keberadaan pagar laut di Bekasi.
"Kami akan pastikan apakah pelaku usaha itu melenceng dari perizinan yang dilakukan atau tidak. Orang yang izin belum tentu juga tidak melanggar," tegas Halid di Pulau Cangkir, Kabupaten Tangerang.