Puan Maharani Minta Pemerintah Dengarkan Aspirasi Sebelum Naikkan PPN 12 Persen
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat sebelum memutuskan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Puan menyatakan, meskipun kebijakan tersebut merupakan amanat undang-undang, pemerintah masih memiliki kesempatan untuk menundanya.
“Kami berharap pemerintah bisa mendengarkan dulu aspirasi dari seluruh masyarakat, dari pengusaha, dari buruh, dan seluruh elemen masyarakat sebelum kemudian memutuskan hal yang sangat krusial ini,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (5/12/2024).
Ia menekankan pentingnya kehati-hatian pemerintah dalam mengambil keputusan tersebut, mengingat dampak signifikan yang ditimbulkan terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
“Karena kita juga harus melihat bagaimana aspirasi masyarakat dan bagaimana situasi ekonomi saat ini,” katanya.
Puan juga optimistis bahwa pemerintah akan merespons masukan dari masyarakat.
“Harapan dari DPR, saya yakin pemerintah pasti akan mendengarkan dulu aspirasi masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, pemerintah menunjukkan sikap yang berbeda dalam menyampaikan rencana kenaikan PPN.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengindikasikan bahwa kebijakan tersebut mungkin akan ditunda.
Ia menekankan perlunya adanya stimulus ekonomi yang diberikan kepada masyarakat sebelum menerapkan kenaikan pajak.
"Kita enggak tahu (kenaikan PPN dilakukan 1 Januari 2025), nanti rapat masih ada lagi," ujar Luhut.
Di sisi lain, Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Parjiono menegaskan bahwa rencana kenaikan PPN tetap akan berlaku pada 1 Januari 2025.