Puan Sebut PPN 12 Persen Bisa Perburuk Ekonomi Rakyat, Minta Pemerintah Siapkan Solusi
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah menyiapkan solusi jangka panjang untuk mengantisipasi dampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Dia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak semakin memperburuk kondisi perekonomian rakyat kelas menengah dan pelaku usaha kecil.
Sebab, kelompok tersebut dinilai paling rentan terdampak kenaikan tarif PPN.
“Kita harus memahami kondisi rakyat, jangan sampai dengan kenaikan PPN ini malah membuat perekonomian rakyat semakin sulit,” ujar Puan dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).
“Pemerintah harus menyiapkan langkah antisipatif, termasuk stimulus ekonomi yang benar-benar efektif, agar kenaikan PPN ini tidak menambah beban bagi rakyat kecil,” ujarnya.
Politikus PDI-P itu pun menyoroti dinamika ekonomi yang telah membuat banyak masyarakat tertekan.
Tak sedikit warga yang akhirnya terjebak pinjaman online (pinjol) demi memenuhi kebutuhannya.
“Dengan dinamika ekonomi yang ada saat ini, banyak masyarakat yang sudah tertekan. Tak sedikit yang lalu akhirnya terjerumus pada pinjaman online (pinjol) dengan bunga tak masuk akal. Kita berharap tak ada lagi tambahan tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat,” ungkap Puan.
Ia berharap agar pemerintah memberikan perhatian serius terhadap dampak yang muncul dari penerapan PPN 12 persen pada 2025.
Sebab, kebijakan ini bisa memicu inflasi dan menurunkan daya beli, serta meningkatkan ketimpangan ekonomi.
“Dampak bisa terjadi kepada masyarakat ketika produsen dan pelaku usaha menaikkan harga produk secara antisipatif sehingga memicu inflasi naik semakin tinggi. Ini yang harus diantisipasi,” kata Puan.
“Kita harus cermat dalam memperhatikan dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025 sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
“Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," ujar Airlangga, dikutip dari siaran langsung akun YouTube Perekonomian RI, Senin.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah akan menerapkan kenaikan tarif PPN 12 persen khusus untuk barang dan jasa mewah.
Menurutnya, barang dan jasa mewah ini dikonsumsi oleh penduduk terkaya dengan pengeluaran menengah ke atas yang masuk dalam kategori desil 9-10.
"Kita akan menyisir untuk kelompok harga barang dan jasa yang masuk kategori barang dan jasa premium tersebut," katanya.