Puan Ungkap Ada Kekhawatiran PPN 12% Perburuk Kondisi Kelas Menengah
Ketua DPR Puan Maharani menilai rencana kenaikan PPN 12 persen sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun Puan meminta pemerintah mendengarkan masukan dari berbagai kalangan terhadap potensi dari kebijakan itu.
"UU HPP juga mengamanatkan pemerintah dapat mengusulkan penurunan tarif PPN di mana UU HPP menjelaskan PPN yang berlaku pada tahun 2025 adalah sebesar 12 persen. Kita harus cermat dalam memperhatikan dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi," kata Puan dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).
"Karena masih ada kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat memperburuk keadaan bagi kelas menengah dan pelaku usaha kecil," lanjut Puan.
Puan mengungkapkan sektor konsumsi rumah tangga secara umum juga dinilai tetap akan terdampak, terutama bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah dan menengah.
Kenaikan tarif PPN pun diprediksi memicu inflasi pada barang konsumsi harian, seperti pakaian, perlengkapan kebersihan, dan obat-obatan, yang merupakan kebutuhan dasar bagi banyak keluarga.
"Dampak bisa terjadi kepada masyarakat ketika produsen dan pelaku usaha menaikkan harga produk secara antisipatif sehingga memicu inflasi naik semakin tinggi. Ini yang harus diantisipasi," ucap Puan.
Oleh sebab itu, Puan meminta pemerintah untuk mengantisipasi dampak yang akan terjadi dengan rencana kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Puan berpesan agar kenaikan pajak harus digunakan untuk peningkatan pelayanan bagi rakyat.
"Kami memahami tujuan kenaikan PPN untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi defisit anggaran. Namun pemerintah harus memperhatikan dampak yang akan muncul dari kebijakan tersebut," kata Puan.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan penerapan PPN 12 persen akan tetap dilaksanakan. Prabowo mengatakan penerapan PPN 12 persen dilakukan secara selektif hanya untuk barang mewah.
"Kan sudah diberi penjelasan ya, PPN adalah undang-undang. Ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata Prabowo kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (6/12).
Lihat Video Komisi XI DPR Sebut PPN 12% Berpotensi Timbulkan Keributan di Masyarakat
[Gambas Video 20detik]