Pukat UGM Harap Prabowo Perintahkan Koalisi Prioritaskan RUU Perampasan Aset
JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman mendorong Presiden Prabowo Subianto agar memerintahkan Partai Gerindra dan partai pendukungnya untuk memprioritaskan RUU Perampasan Aset dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
Zaenur menegaskan, RUU Perampasan Aset penting untuk dituntaskan demi memajukan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Saya berharap Presiden Prabowo dapat melihat pentingnya RUU Perampasan Aset ini dan memerintahkan partainya dan partai pendukungnya untuk memprioritaskan RUU Perampasan Aset ini agar dapat masuk Prolegnas," kata Zaenur saat dihubungi, Selasa (29/10/2024).
"Tanpa ada itu tidak akan ada lompatan yang berarti, semua akan business as usual," ujar dia.
Zaenur mengaku kecewa melihat RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam daftar Prolegnas 2025-2029 yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurut dia, janji-janji pemberantasan korupsi yang diyakini akan diperkuat pemerintahan baru, terlihat sulit terwujud apabila RUU Perampasan Aset tetap mandek.
"RUU Perampasan Aset ini sangat penting untuk efektivitas pemberantasan korupsi dengan mengkriminalisasi harta yang tidak dapat dijelaskan asal usulnya," ujar Zaenur.
Sebelumnya, Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak ada di dalam daftar usulan RUU yang masuk ke program legislasi nasional (prolegnas).
Hal itu berdasarkan daftar yang dibacakan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) pada Senin (28/10/2024), yang membahas evaluasi periode sebelumnya dan usulan prolegnas 2025-2029.
Berdasarkan surat Komisi III DPR RI per 24 Oktober lalu, hanya ada RUU tentang hukum acara perdata dan RUU tentang hukum perdata internasional yang dicanangkan di dalam prolegnas.
Anggota Baleg DPR Saleh Daulay mengungkapkan bahwa secara politik RUU ini memang tidak mudah.
"Kami sudah membahas itu dan kami sudah komunikasi dengan partai-partai lain. Tetapi kelihatannya di partai-partai lain juga tidak mudah, kan mereka semuanya sama seperti kita," ujar Saleh usai rapat Baleg, Senin (28/10/2024).
"Saya juga menunggu inisiatif dari pemerintah seperti apa. Ini kan inisiatif pemerintah. Jadi jangan semua mata tertuju ke Baleg DPR," sambungnya.
Dengan tak masuknya RUU Perampasan Aset ke Prolegnas, artinya RUU yang sudah diusulkan pemerintah ini lagi-lagi tak jelas nasibnya.
Padahal, DPR periode lalu sempat berdalih bahwa RUU yang diyakini dapat memiskinkan koruptor itu tak dapat dikerjakan karena waktu yang mepet.