Puluhan Hektar Tanaman Tebu di Blora Dihancurkan, Perhutani Jelaskan Duduk Perkaranya
BLORA, KOMPAS.com - Puluhan hektar lahan hutan di wilayah Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Blora ditanami tebu oleh masyarakat penggarap lahan.
Sebagai respons, KPH Blora mengambil tindakan tegas dengan mencabut dan mematikan tanaman tebu melalui penyemprotan.
Administratur Perum Perhutani KPH Blora, Yeni Ernaningsih menjelaskan, penertiban ini dilakukan karena lahan hutan yang ditanami tebu berada di lokasi tanaman jati yang baru ditanam pada tahun 2023 dan 2024.
Keberadaan tanaman tebu dikhawatirkan mengganggu pertumbuhan tanaman jati.
"Penertiban ini kami lakukan karena memang untuk komoditas tebu ini tidak direkomendasikan untuk dikembangkan di antara tanaman jati kami," ucap Yeni saat berada di hutan BKPH Ngawenombo, Blora, Jawa Tengah, Selasa (14/1/2025).
Yeni menegaskan bahwa tanaman tebu tidak bisa ditumpangsarikan dengan tanaman jati.
Bahkan, dikhawatirkan tanaman tebu dapat merusak tanaman jati di lahan hutan tersebut.
"Karena untuk komoditas tebu ini cukup unik ya, karena sekali menanam untuk sekian tahun kemudian dalam budidayanya juga dikhawatirkan bisa merusak tanaman kehutanan kami," jelasnya.
Yeni menyarankan masyarakat penggarap lahan hutan untuk menanam komoditas lain yang bisa ditumpangsarikan dengan tanaman jati, seperti padi gogo, kacang, atau jagung.
"Masyarakat yang ingin memanfaatkan kawasan hutan sebaiknya mengalihkan komoditasnya ke tanaman yang bisa ditumpangsarikan dengan tanaman jati kami," katanya.
Pihak KPH Blora telah berulang kali mengingatkan masyarakat penggarap lahan untuk tidak menanam tebu tanpa persetujuan dari pemilik hutan.
"Mereka sudah terlanjur menanam tanpa prosedur yang jelas. Kami sampaikan bahwa pengembangan tanaman harus diajukan melalui proposal atau minimal koordinasi dengan kami. Jadi kami bisa memberikan arahan terkait pemanfaatan kawasan hutan tersebut," jelas Yeni.