Puluhan Ribu Napi Akan Dapat Amnesti dari Prabowo, Ada Penghina Kepala Negara, Aktivis, hingga Pemakai Narkoba
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, narapidana (napi) yang dipenjara karena memakai narkoba hingga menghina kepala negara akan diusulkan untuk mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Supratman mengatakan, amnesti perlu dilakukan dalam rangka mengurangi overload yang terjadi di penjara.
"Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap, ataupun ITE yang terkait dengan kepala negara, atau itu, Presiden meminta untuk diberi amnesti," ujar Supratman di Istana, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
"Dan juga yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi akibat penggunaan narkotika, itu juga diminta untuk diberikan amnesti," sambungnya.
Supratman mengatakan, napi yang sudah terkena gangguan jiwa dan penyakit HIV juga akan diberikan amnesti.
Lalu, beberapa napi yang terkait dengan Papua juga akan diberi pengampunan
"Tetapi yang bukan bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti," kata Supratman.
Menurut Supratman, total napi yang diusulkan mendapat amnesti mencapai 44.000 orang.
Meski demikian, Supratman akan memastikan jumlah pastinya.
"Saat ini yang kita data dari Kementerian Imipas yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang ya," terangnya.
Sementara itu, para aktivis yang dipenjara juga akan mendapat amnesti dari Prabowo.
Supratman menyebut langkah ini sebagai itikad baik pemerintah.
"Kasusnya rata-rata teman-teman aktivis, ekspresi menyangkut soal apa ya. Dan ini bagian dari upaya kita melakukan upaya rekonsiliasi terhadap teman-teman di Papua. Ini upaya itikad baik bagi pemerintah untuk mempertimbangkan bagaimana kemudian Papua bisa menjadi lebih tenang dan sebagainya. Ini itikad baik pemerintah," imbuh Supratman.