Puluhan Ribu Warga Korsel Akan Demo Besar-besaran Usai Darurat Militer
Puluhan ribu orang di Korea Selatan (Korsel) akan menggelar unjuk rasa besar-besaran pada Sabtu (7/12) besok untuk memprotes Presiden Yoon Suk Yeol, yang masih bertahan pada jabatannya setelah dihujani seruan mengundurkan diri usai menetapkan darurat militer yang mengejutkan publik.
Penyelenggara unjuk rasa, seperti dilansir AFP, Jumat (6/12/2024), memperkirakan sekitar 200.000 ribu orang akan hadir dalam aksi protes besar-besaran tersebut.
"Pertempuran dan aksi skala besar yang melibatkan puluhan ribu peserta akan diselenggarakan di pusat kota dan area Yeouido (di Seoul) pada Sabtu (7/12), dan pembatasan lalu lintas akan diberlakukan di beberapa ruas jalanan," demikian pernyataan Kepolisian Metropolitan Seoul pada Jumat (6/12).
Juru bicara Badan Kepolisian Nasional Korsel mengatakan kepada AFP bahwa pihak penyelenggara unjuk rasa memperkirakan "sekitar 200.000" orang akan hadir.
Yoon mengejutkan dunia dengan tiba-tiba menetapkan darurat militer, yang menangguhkan pemerintahan sipil, pada Selasa (3/12) tengah malam. Pada saat itu, dia mengklaim darurat militer bertujuan untuk menjaga Korsel dari ancaman "kekuatan komunis Korea Utara (Korut)" dan menghilangkan "elemen anti-negara".
Penetapan itu berujung pengerahan tentara-tentara dan helikopter militer ke gedung parlemen Korsel. Namun para anggota parlemen dari kubu oposisi berhasil menggelar voting yang hasilnya secara bulat menolak darurat militer tersebut dan mendesak Yoon untuk mencabutnya.
Hasil voting parlemen itu secara hukum wajib dipatuhi oleh Yoon, yang kemudian mengumumkan pencabutan darurat militer pada Rabu (4/12) pagi.
Sejak saat itu, unjuk rasa secara rutin digelar oleh warga Korsel, dan tampaknya akan terus berlanjut hingga akhir pekan. Dalam aksinya, para demonstran menuntut Yoon untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Namun sejauh ini, Yoon yang belum muncul ke hadapan publik secara menetapkan darurat militer, masih bertahan pada jabatannya.
Partai-partai oposisi telah mengajukan mosi pemakzulan terhadap Yoon atas tuduhan "melanggar konstitusi dan hukum". Jika mosi pemakzulan berhasil diloloskan dalam voting di parlemen pada Sabtu (7/12) malam, maka Yoon akan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Presiden Korsel sembari menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi yang akan menggelar sidang dan memutuskan apakah pemakzulan itu bisa dibenarkan.
Mahkamah Konstitusi memiliki waktu 180 hari untuk menyidangkan pemakzulan Yoon. Jika nantinya enam hakim Mahkamah Konstitusi menyetujui pemakzulan itu, maka Yoon akan secara resmi dimakzulkan dan pemilihan presiden (pilpres) terbaru harus digelar dari waktu 60 hari sejak pemakzulan diresmikan.
Selain terancam dimakzulkan, Yoon juga sedang diselidiki kepolisian atas tuduhan pemberontakan. Dakwaan pemberontakan merupakan tindak kejahatan yang melampaui kekebalan presiden, dan memiliki ancaman hukuman mati.