Puluhan Ribu WNI Tak Melapor Berada di Kamboja, Diduga Kerja di Sektor Judi

Puluhan Ribu WNI Tak Melapor Berada di Kamboja, Diduga Kerja di Sektor Judi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengungkapkan, ada puluhan ribu warga negara Indonesia (WNI) yang tidak melaporkan keberadaan mereka di Kamboja.

Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha mengatakan, para WNI itu diduga tidak melapor karena mereka bekerja di sektor judi.

"Kenapa tidak lapor? Dugaan kami karena mereka mayoritas bekerja di sektor judi," kata Judha dalam diskusi daring yang digelar Komnas Perempuan untuk memeringati Hari Migran Sedunia 2024, Rabu (18/12/2024).

Ia menyebutkan, pihak Imigrasi Kamboja mencatat ada 89.000 WNI yang mendapatkan izin tinggal, sedangkan hanya 17.000 WNI yang melapor ke KBRI Phnom Penh untuk bekerja di Kamboja.

"Di Kamboja, KBRI Phnom Penh mencatat 17.000 WNI kita yang melakukan laporan, namun imigrasi Kamboja mencatat ada 89.000 WNI kita yang memiliki izin tinggal. Artinya apa? Banyak WNI kita yang tidak lapor," kata Judha.

Judha menilai bahwa hal ini harus menjadi refleksi bagi pemerintah.

Ia pun mengingatkan bahwa amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 mengenai perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak mengatur tentang penempatan WNI di luar negeri pada pekerjaan yang dilarang.

Judha pun menekankan bahwa Indonesia dengan tegas melarang judi dalam segala bentuknya.

"Namun di lain pihak, di Kamboja atau di beberapa negara lainnya, sektor judi adalah sektor yang legal," kata Judha.

Oleh karena itu, ia memastikan seluruh WNI yang bekerja di sektor judi di Kamboja berangkat tidak sesuai prosedur.

"Nah, bagaimana melindungi dan bagaimana sikap pemerintah ini tentu harus menjadi refleksi kita bersama," imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa Kamboja bukan menjadi wilayah pengiriman PMI untuk bekerja ke luar negeri.

Karding juga menekankan bahwa banyaknya warga negara Indonesia yang bekerja di sektor judi online di Kamboja bukan merupakan wilayah kewenangan Kementerian PPMI.

"Bukan wilayah kami. Kami tidak menjadikan Kamboja itu wilayah pengiriman," kata Karding di Kantor Kementerian PPMI, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Karding menyebutkan bahwa para WNI yang bekerja di Kamboja itu berangkat tanpa menggunakan visa kerja.

Sumber