Pungli Urus Sertifikat Lahan Rp 512 Juta, Kades di Serang Ditangkap
Satgas Saber Pungli Banten menangkap kepala desa Pangawinan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, berinisial MSD. Kades tersebut diduga melakukan pungutan liar (pungli) ke warga dalam pengurusan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Ketua Unit Pemberantasan Pungli Kombes Hendra Kurniawan mengatakan tim pelaksana melakukan penangkapan dari hasil laporan masyarakat. Tim melakukan penangkapan pada satu orang terduga melakukan pungli ke masyarakat yang mengurus PTSL.
"Dari sekian banyak yang masuk, dianalisis akhirnya ada yang diberikan penegakan hukum," kata Hendra kepada wartawan di Polda Banten, Jumat (8/11/2024).
Tersangka diduga melakukan pungutan liar senilai Rp 250 ribu-1,5 juta ke ratusan warga. Selama 2024, ada 512 pemohon PTSL yang diduga menjadi korban.
"Dalam hal ini kalau rata-rata (dipungut) Rp 1 juta, potensi kerugian yang diakibatkan kurang lebih Rp 512 juta," ucap Pokja Penindakan AKBP Fauzan Syahrir.
Penangkapan dilakukan untuk mendukung program 100 hari dalam Asta Cita Presiden Prabowo. Dia menegaskan tim Saber Pungli akan menangkap siapapun yang melakukan pungli.
"Jadi kita berharap siapapun untuk memberikan informasi baik kita terima dan kita pelajari dan tindak lanjuti," ujarnya. Dia menegaskan timnya masih melakukan pengembangan soal ada tidaknya tersangka lain di kasus pungli PTSL di Pangawinan. Program PTSL, katanya, merupakan program BPN yang saat ini masih berlanjut.
"Untuk modus meminta uang dengan meminta uang dengan program PTSL yang tidak sesuai ketentuan. Motif untuk mendapatkan keuntungan," jelas Fauzan yang juga Wadirkrimum Polda Banten.