Punya Portofolio di Investree, Mandiri Capital Indonesia Ikuti Proses Likuidasi

Punya Portofolio di Investree, Mandiri Capital Indonesia Ikuti Proses Likuidasi

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan modal ventura, PT Mandiri Capital Indonesia (MCI) tercatat memiliki portofolio investasi di P2P lending PT Investree Radhika Jaya atau Investree yang izin usahanya telah dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Utama MCI Ronald Simonangkir mengatakan porsi kepemilikan MCI pada Investree tidak mayoritas, sehingga tidak memberi dampak finansial yang signifikan pada kinerja perusahaan.

⁠"MCI akan mengikuti seluruh proses likuidasi Investree dan selalu berkoordinasi dengan pemegang saham lainnya," kata Ronald kepada Bisnis, Senin (28/10/2024).

Soal keputusan perusahaan memberikan pendanaan kepada P2P lending yang bermasalah itu, Ronald menegaskan MCI memiliki manajemen risiko yang dibangun di seluruh tahapan investasi, mulai dari pemilihan target investasi, tahapan due diligence, sampai dengan keputusan investasi.

"Dalam menentukan target investasi, MCI memiliki portofolio guideline serta proses uji tuntas yang memperhatikan faktor makroekonomi, model bisnis dan operasional, potensi pertumbuhan dan profitabilitas, serta nilai sinergi," pungkasnya.

Sayangnya, Ronald tidak menjawab pertanyaan berapa dana yang diinvestasikan MCI kepada Investree.

Seperti diketahui, OJK mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024. Pencabutan izin tersebut merupakan buntut dari tidak mampunya Investree memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan kinerja buruk perusahaan yang merugikan pihak lender atau investor.

Usai mencabut izin usaha, OJK meminta Investree menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin usaha untuk pembentukan tim likuidasi dan pembubaran badan hukum Investree.

OJK juga melarang pemegang saham, pengurus, pegawai, dan/atau pihak terelasi Investree untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaan perusahaan, kecuali karena dan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan perundang-undangan.

Sumber