Punya Rp 260 Juta Uang Palsu, Pemilik Ponpes di Pandeglang Ngaku Beli dari E-commerce

Punya Rp 260 Juta Uang Palsu, Pemilik Ponpes di Pandeglang Ngaku Beli dari E-commerce

SERANG, KOMPAS.com - Pemilik pondok pesantren (ponpes) di Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, berinisial US (48) menggunakan uang palsu sebanyak Rp 260 juta untuk melancarkan aksinya menipu para korban.

US mengaku kepada para korban bisa menggandakan uang dengan melakukan ritual di ponpesnya sejak satu tahun lalu.

"Pelaku mengaku sebagai tokoh agama yang bisa menggandakan uang sampai berkali-kali lipat serta bisa menarik uang amanah, uang orangtua, uang jadul yang tersimpan di dalam sebuah peti," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Dian Setyawan, Rabu (15/1/2025).

Namun, US meminta syarat kepada para korban untuk mentransfer sejumlah uang agar bisa membuka petinya.

"Kemudian menyerahkan transaksi atau mahar dengan modus video call untuk meyakinkan korban bahwa ini adalah uangnya di dalam peti," kata dia.

Berdasarkan pemeriksaan, lanjut Dian, US mengaku membeli uang palsu ini dari e-commerce, lalu diberi uang asli di bagian atasnya.

Agar meyakinkan, gepokan uang itu kemudian diberi label salah satu bank swasta.

Aksinya itu telah memakan korban sebanyak empat orang. Namun, keempatnya belum resmi melaporkan.

Karena itu, pasal yang dikenakan baru Pasal 26 ayat 2 dan 36 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun atau denda Rp 10 miliar.

"Menyimpan dan menguasai mata uang palsu yang ditemukan di kamar ritual di salah satu ponpes di Pandeglang," kata dia.

KOMPAS.COM/RASYID RIDHO Pemilik Ponpes di Pandeglang, Banten inisial US ditangkap Polda Banten karena telah memiliki uang palsu 2.600 lembar untuk menipu korban dengan modus penggandaan uang. Rabu (15/1/2025).

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap seorang pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) berinisial US (48) atas dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang.

Pria asal Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang itu ditangkap pada Minggu (12/1/2025).

"Modusnya, yang bersangkutan (US) ini mengaku sebagai ustaz yang bisa menggandakan uang rupiah asli menjadi berlipat-lipat," kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan kepada wartawan di kantornya, Rabu (15/1/2025).

Dian menjelaskan, dari hasil penyidikan, US menggunakan 2.600 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 yang disimpan dalam peti untuk meyakinkan para korbannya.

Uang palsu itu dilabeli dengan logo salah satu bank resmi agar tampak seperti uang asli.

Sumber