PUPR Kota Bogor Layangkan Surat Teguran Penghentian Pembangunan Alfamart Tanah Sareal
BOGOR, KOMPAS.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor melayangkan surat teguran kepada pengelola proyek pembangunan minimarket Alfamart di Jalan Raya Pondok Rumput, Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Proyek tersebut diduga belum memiliki izin yang sesuai.
"Kemarin baru di BAP. Setelah itu, kita buat surat teguran dan selanjutnya pelimpahan ke Satpol PP," ujar Sekretaris Dinas PUPR Kota Bogor, Muhamad Hutri, saat dikonfirmasi, Selasa (17/12/2024).
Hutri menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima dokumen perizinan terkait pembangunan minimarket tersebut.
Berdasarkan kajian, kawasan Pondok Rumput tergolong sebagai wilayah perumahan dengan kepadatan tinggi sesuai Perda RTRW Nomor 6 Tahun 2021.
"Kalau masih sebatas skala lingkungan seperti warung masih diperbolehkan. Tapi kalau minimarket kan skalanya sudah batas lingkungan, jadi enggak bisa," kata Hutri.
Hutri menjelaskan bahwa perizinan berusaha harus diawali dengan pengurusan izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor.
KKPR menjadi dasar untuk penerbitan perizinan bangunan gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal dengan izin mendirikan bangunan (IMB).
"Jadi kita minta untuk menghentikan dulu proses pembangunannya sebelum adanya perizinan yang diterbitkan," tegas Hutri.
Meski diduga belum berizin, pantauan di lokasi menunjukkan bahwa pembangunan minimarket hampir rampung. Keramik telah dipasang di bagian dalam bangunan, sementara pekerja masih menyelesaikan pemasangan rolling door di bagian depan.
"Saya ditugasin untuk masang rolling door, ini udah mau selesai. Buat dibangun Alfamart kan ini," ujar salah satu pekerja di lokasi.
Kasus ini telah menjadi perhatian PUPR Kota Bogor, dan proses selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP.