Pura-pura Jadi Debt Collector, Pencuri Motor di Pulogadung Diringkus
JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Timur menangkap pencuri motor dengan modus debt collector atau mata elang di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Pulogadung, Jakarta Timur.
Pelaku yang berhasil ditangkap Polres Metro Jakarta Timur yaitu RJM. Dalam aksinya RJM dibantu dengan DG yang masih DPO.
"Modusnya, tersangka menghentikan korban yang masih di atas motor dengan alasan motor belum membayar cicilan leasing," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi Pers, Senin (9/12/2024).
Setelah itu, kedua pelaku menekan korbannya agar menyerahkan motor karena menunggak cicilan leasing.
Pelaku sudah beberapa kali mencuri motor dengan moduspura-pura jadi debt collector.
"Keduanya kerap beraksi di kawasan Pulogadung, Duren Sawit, Jatinegara dan Bekasi. Mereka berkelompok dalam beraksi," ujar Nicolas.
Pelaku menjual motor hasil curiannya seharga Rp 2 juta hingga Rp 5 juta, tergantung mereknya. Uang hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Tersangka mengaku terhimpit ekonomi sehingga nekat melakukan aksi kejahatan jalanan tersebut," imbuh dia.
Akibat perbuatannya, tersangka RJM dijerat Pasal 365 KUHP atas perbuatannya. Sementara tersangka DG masih diburu polisi.