Puspomal Periksa 13 Saksi Terkait Oknum Anggota Tembak Bos Rental
Pusat Polisi Militer AL (Puspomal) menggelar rekonstruksi kasus penembakan bos rental mobil di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak oleh oknum anggota TNI AL. Ada belasan saksi yang sudah diperiksa penyidik Puspomal.
"Puspomal telah memeriksa 13 orang saksi," kata Kadispenal Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta Wardhana dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2025).
Sejumlah saksi juga dihadirkan dalam rekonstruksi kasus yang digelar pada dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB. Ada 36 adegan yang diperagakan di beberapa lokasi terkait kasus penembakan yang menyebabkan bos rental mobil berinisial IA (48) tewas dan satu orang berinisial R (59) terluka.
"Menghadirkan tujuh orang saksi di TKP dengan menampilkan 36 reka adegan yang diawali dari peristiwa yang terjadi di Saketi, Pandeglang, dan berlanjut hingga di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak," jelasnya.
Adegan dimulai saat transaksi jual beli mobil di Pandeglang hingga berlanjut ke peristiwa penembak di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak. Ketiga oknum anggota TNI AL yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga dihadirkan dalam rekonstruksi.
Ketiganya ialah Sersan Satu (Sertu) AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala KRI (KLK) BA. Sertu AA dan Sertu RH merupakan anggota Kopaska (Komando Pasukan Katak) dan BA merupakan personel KRI Bontang.
"Rekonstruksi ini digelar secara transparan dengan menghadirkan para saksi dan ketiga pelaku oknum TNI AL, yaitu AA, RH, dan BA. Dimulai dengan reka adegan sesuai fakta lapangan secara riil, pelaku dihadirkan di hadapan para saksi dengan mencontohkan apa yang dilakukan pada saat kejadian berlangsung," ujarnya.
Atas kejadian ini, TNI AL menyatakan terus berupaya menegakkan hukum seadil-adilnya dengan membuka penyelidikan, dan rekonstruksi. Puspomal juga menyatakan akan terbuka dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti hingga nantinya di persidangan secara transparan.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik masih memproses pelaku dan barang bukti sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"TNI AL turut berbelasungkawa kepada keluarga korban atas terjadinya peristiwa penembakan ini. TNI AL juga menegaskan kepada seluruh prajuritnya bahwa setiap tindakan kriminal mutlak tidak dibenarkan serta akan dihukum secara adil dan seberat-beratnya," ungkapnya.
Kasus ini berawal ketika tersangka Ajat Supriatna atau AS menyewa mobil Honda Brio bernopol B-2696-KZO milik IA selaku bos rental. Namun Ajat malah menggelapkan mobil tersebut kepada sindiktanya.
Mobil tersebut kemudian berakhir di tangan seorang oknum anggota TNI AL. IA sendiri melacak mobilnya melalui GPS yang masih aktif. Saat itu IA mengetahui mobilnya berada di Pandeglang, Banten.
Pada Kamis (2/1), IA dan rekan-rekannya mencari mobil itu dan menemukannya di rest area Km 45 Tol Tangerang. IA dkk mencoba mengambil alih mobil itu hingga terjadi keributan dan berujung penembakan menyebabkan IA tewas dan satu lainnya, R (59) terluka.
Adapun ketiga oknum Anggota TNI AL yang diduga terlibat ialah Sersan Satu (Sertu) AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala KRI (KLK) BA. TNI AL memastikan pihaknya akan menindak tegas oknum anggotanya yang terbukti bersalah.
Penembakan ini melibatkan oknum anggota dari Satuan Kopaska adalah Komando Pasukan Katak, unit khusus elite milik TNI AL. Adapun satu orang tentara lain dalam peristiwa itu berasal dari kapal tanker milik TNI AL.