Putra Yusril Minta MK Batalkan Hasil Pilkada Babel, Desak PSU di 400 TPS

Putra Yusril Minta MK Batalkan Hasil Pilkada Babel, Desak PSU di 400 TPS

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak pasangan calon gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah, meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan penetapan hasil Pilkada Bangka Belitung yang menunjukkan keunggulan paslon nomor urut 2, Hidayat Arsani dan Hellyana.

“(Agar majelis hakim) menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bangka Belitung Nomor 77 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung 2024, tertanggal 7 Desember 2024 pukul 01.38 WIB adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” ujar Yuri Kemal saat membacakan petitum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

Dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Bangka Belitung, posisi termohon diisi oleh KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bukan paslon yang menjadi lawan tanding Erzaldi-Yuri.

Yuri mengatakan, ditemukan indikasi pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Provinsi Bangka Belitung dalam proses pemilihan umum.

Indikasi pelanggaran ini disebutkan terjadi di 400 TPS yang tersebar di 5 kabupaten/kota dan 31 kecamatan.

Atas temuan ini, pihak Erzaldi-Yuri meminta majelis hakim untuk memerintahkan KPU Provinsi melakukan pemungutan suara ulang di 400 TPS yang dimaksud.

“Memerintahkan kepada KPU Provinsi Bangka Belitung untuk melakukan PSU pada 400 TPS sebagaimana termaktub dalam argumentasi permohonan kami,” kata Yuri.

Yuri mengatakan, pelanggaran dan dugaan kecurangan yang ditemukan pihaknya cukup beragam.

Mulai dari kasus kotak suara ketika pemungutan suara masih berlangsung hingga data pemilih ganda di sejumlah TPS.

Kotak suara dibuka ini terjadi di TPS 005 Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.

Saat itu, saksi bernama Eksa melihat kotak suara dibuka.

“Pembukaan kotak suara sewaktu pemungutan suara sedang berlangsung dengan alasan adanya kesalahan dalam memasukkan surat suara yang seharusnya masuk ke dalam kotak suara pasangan calon walikota, tapi dimasukkan ke kotak suara pasangan calon gubernur,” kata Yuri.

Kejadian ini diyakini telah melanggar Pasal 112 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Yuri juga menyoroti kinerja KPPS yang dinilai lalai dan tidak memeriksa kelengkapan formulir pemberitahuan yang dibawa pemilih untuk menggunakan hak pilih mereka.

Putra Yusril Ihza Mahendra ini meyakini, kelalaian ini terjadi secara masif sehingga pihaknya mengalami kerugian dalam perolehan suara.

Diketahui, paslon Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah mendapatkan perolehan suara 290.548 atau 49,2 persen.

Sementara, paslon nomor urut 2, Hidayat Arsani dan Hellyana, juga mendapatkan perolehan suara 290.548 atau 49,2 persen.

“Selisih yang terlalu tipis tersebut menunjukkan indikasi diperoleh secara meluas, adanya praktik pelanggaran yang dilakukan oleh termohon sehingga mempengaruhi perolehan suara pemohon,” kata Yuri.

Hari ini, MK menggelar sidang PHPU untuk Pilkada Serentak 2024.

Sidang akan digelar dengan metode panel yang masing-masing panelnya terdiri dari tiga hakim konstitusi.

Kemudian, pemeriksaan pendahuluan dilakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang bakal dilakukan pada tanggal 3 Januari 2025.

Tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan pendahuluan.

Mahkamah akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon pada 8–16 Januari 2025.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025.

Pada tahapan ini, MK mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta mengesahkan alat bukti.

RPH untuk membahas perkara dan mengambil putusan mengenai lanjut atau tidaknya suatu perkara ke sidang lanjutan dijadwalkan pada tanggal 5–10 Februari 2025.

Selanjutnya, sidang pengucapan putusan atau ketetapan akhir sengketa Pilkada 2024 akan digelar pada 7–11 Maret 2025.

Sumber