Putusan Lengkap Pemecatan Bobby Nasution oleh PDI-P
JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) resmi memecat Calon Gubernur (Cagub) Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dari keanggotaan partai.
Pemecatan pria yang memiliki nama lengkap Muhammad Bobby Afif Nasution itu diumumkan oleh Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI-P Komarudin Watubun pada Senin (16/12/2024).
Bobby dipecat berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.
Menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ini dipecat karena dinyatakan melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta kode etik dan disiplin PDI-P.
Bobby disebut tidak mematuhi keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI-P pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Sebab, Bobby justru mendukung Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju.
Berikut isi lengkap putusan pemecatan Bobby dalam SK nomor 1651 yang diterima Kompas.com
Kemudian, dalam SK tersebut juga terdapat 7 pertimbangan yang menjadi dasar pemecatan Bobby, yakni
Selain itu, keputusan memecat Bobby didasarkan pada 10 aturan dan keputusan, yakni