Putusan MA Keluar, Eks Dirut RS Lhokseumawe Tetap Dipenjara 8 Tahun karena Korupsi Rp 16 M
LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, resmi menahan Hariadi, mantan Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, pada Selasa (17/12/2024).
Penahanan ini dilakukan berdasarkan vonis Mahkamah Agung RI yang menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Hariadi dalam kasus dugaan korupsi dana rumah sakit tersebut.
Hariadi tiba di gedung Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang terletak di Jalan Tgk Chik Ditiro.
Dia sempat berbincang dengan penyidik dan Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Feri Mupakhir, serta sejumlah pejabat kejaksaan lainnya.
Meskipun dalam situasi yang menegangkan, Hariadi tampak tersenyum saat melihat kehadiran wartawan di ruangan tersebut.
Setelah proses administrasi, Hariadi dikenakan rompi merah dan diborgol untuk diantar ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lhokseumawe.
Ia akan menjalani masa tahanan sesuai dengan vonis yang telah dijatuhkan, mengingat kasus ini telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelum penahanan, tim medis melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Hariadi.
Setelah dinyatakan sehat, Hariadi yang juga dikenal sebagai pebisnis rumah sakit itu resmi ditahan.
Mahkamah Agung RI dalam putusannya dengan nomor 5562 K/Pid.Sus/2024 pada tanggal 9 Oktober 2024, memvonis Hariadi dengan hukuman penjara selama delapan tahun.
Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 16,8 miliar yang harus dilunasi dalam waktu sebulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Hariadi juga dikenakan denda sebesar Rp 400 juta.
Majelis hakim berpendapat bahwa Hariadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
Dalam kasus ini, terpidana lainnya adalah mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya.
“Hari ini, vonis MA itu telah kita eksekusi dan terpidana telah ditahan,” ujar Kajari Lhokseumawe, Feri Mupakhir.