Putusan Pailit Inkrah, BEI Minta Sritex (SRIL) Beri Penjelasan
Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) terus memantau perkembangan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) selepas Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi raksasa tekstil tersebut.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan pihaknya telah melakukan pengumuman potensi delisting kepada SRIL setiap 6 bulan sejak 18 November 2021.
“Saat ini bursa terus memantau perkembangan SRIL terhadap kondisi-kondisi tersebut,” kata Nyoman kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).
Seperti diketahui, MA menolak permohonan SRIL lewat sidang putusan kasasi yang dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi pada Rabu (18/12/2024).
Selain itu, kata Nyoman, bursa telah meminta penjelasan SRIL selepas putusan MA yang belakangan ramai di tengah masyarakat.
Dia menuturkan SRIL mesti menyampaikan rencana perseroan ke depan usai putusan pailit inkrah.
Bursa telah melakukan penghentian sementara perdagangan efek SRIL di seluruh pasar sejak 18 Mei 2021 karena adanya penundaan pembayaran pokok dan bunga MTN Sritex Tahap III Tahun 2018 ke-6 serta melanjutkan penghentian sementara perdagangan efek SRIL di seluruh pasar sejak tanggal 28 Oktober 2024.
“Penghentian perdagangan hingga saat ini karena SRIL berada dalam keadaan pailit,” kata dia.
Belakangan, tim kurator Sritex mengumumkan daftar harta dan tagihan sementara dari perkara kepailitan Sritex dan entitas afiliasinya itu. Total utang yang diajukan mencapai Rp32,63 triliun per 13 Desember 2024.
Tercatat utang tanpa jaminan dari kreditor konkruen diajukan paling besar. Totalnya mencapai Rp24,73 triliun. Sedangkan utang berjaminan alias kreditor separatis mencapai Rp7,2 triliun. Sedangkan sisanya berasal dari kreditor preferen seperti kantor pajak dan karyawan.
Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan, pihaknya menghormati putusan MA tersebut dan telah melakukan konsolidasi internal. Pihaknya memutuskan untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
“Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50.000 karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun,” kata Wawan melalui keterangan resminya, Jumat (20/12/2024).
Selama proses pengajuan kasasi ke MA, Wawan menerangkan Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), sebagaimana pesan disampaikan pemerintah.
“Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif, di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami. Upaya kami tidak mudah karena berkejaran dengan waktu, juga keterbatasan sumber daya,” tuturnya.