Putusan Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita Lawan KPK Dibacakan Besok

Putusan Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita Lawan KPK Dibacakan Besok

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembacaan putusan sidang praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita akan digelar pada Selasa (141/2025) pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hal ini diucapkan oleh Hakim Jan Oktavianus usai menerima berkas kesimpulan dari pihak Mbak Ita selaku pemohon dan juga dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon.

“Baik dengan diterimanya kesimpulan dari kedua belah pihak. Agenda sidang selanjutnya adalah putusan,” ujar Hakim Jan Oktavianus di ruang sidang utama, PN Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

Jan mengatakan, waktu pembacaan putusan akan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB atau setelah jam istirahat dan shalat selesai. Dia lantas mengungkapkan, saat ini masih menyiapkan berkas putusan untuk dibacakan besok siang.

“Jadi besok kita jam 14.00 ya,” kata hakim lagi.

Sedianya, agenda sidang hari ini adalah pembacaan kesimpulan sidang dari kedua belah pihak.

Tetapi, baik pemohon maupun termohon sama-sama hanya menyerahkan satu bundel berkas kepada hakim.

Kemudian, hakim juga tidak meminta agar berkas kesimpulannya dibacakan di hadapan publik.

Oleh karenanya, sidang ditutup setelah hakim menginfokan jadwal sidang Selanjutnya.

Sebelumnya, Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Mbak Ita kemudian menggugat status tersangka itu ke PN Jaksel. Permohonannya teregister dengan Nomor Perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Dalam peritumnya, dia meminta agar Hakim Tunggal PN Jaksel menyatakan Sprindik Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 tidak sah atau patut dinyatakan batal.

Sumber