QRIS dan E-Toll Dikenakan PPN 12%? Begini Penjelasan Pemerintah

QRIS dan E-Toll Dikenakan PPN 12%? Begini Penjelasan Pemerintah

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa transaksi pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan e-Money seperti e-toll tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. PPN hanya berlaku pada nilai barang, bukan pada sistem transaksinya.

"Hari ini ramai QRIS. Itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN. Sama seperti debit card transaksi yang lain," ujar Airlangga dikutip dari Antara, Senin (23/12/2024).

Airlangga menambahkan bahwa QRIS, yang sudah digunakan di berbagai negara Asia seperti Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand, tidak dikenakan PPN 12% ketika digunakan untuk transaksi, baik di dalam negeri maupun lintas negara. "Kalau ke sana pun (negara Asia lain) juga pakai QRIS dan tidak ada PPN. Jadi ini kami klarifikasi bahwa payment system tidak dikenakan PPN, karena ini kan transaksi, yang PPN adalah barang," jelasnya.

Ketentuan serupa juga berlaku untuk transaksi e-toll. "Transportasi itu tanpa PPN. Jadi yang namanya tol dan kawan-kawannya, e-toll juga tidak ada PPN," katanya.

PPN akan naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Airlangga menyebut bahwa tarif baru ini tidak berlaku untuk bahan pokok, tarif tol, sektor kesehatan, dan pendidikan, kecuali untuk barang dan jasa tertentu yang telah ditentukan.

Ia juga menegaskan bahwa kenaikan ini hanya 1% dan dampaknya terhadap inflasi diperkirakan kecil. "PPN naik itu 1%, dari 11 ke 12, bukan dari nol ke 12. Jadi dari segi kenaikan ini pengaruh inflasi ada, tapi relatif tidak terlalu tinggi," tuturnya.

Sebelumnya, isu mengenai pengenaan PPN 12% pada transaksi uang elektronik sempat ramai. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa pengenaan PPN untuk jasa layanan uang elektronik telah dilakukan sejak diberlakukannya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983.

UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) kemudian memperbarui pengaturan PPN untuk layanan uang elektronik, termasuk dompet elektronik, switching, dan layanan fintech lainnya. Namun, PPN hanya dikenakan pada biaya layanan seperti administrasi, registrasi, atau pengisian ulang saldo, bukan pada nilai uang elektronik itu sendiri.

Sebagai contoh, biaya administrasi top-up saldo uang elektronik dikenakan PPN. Jika biaya administrasi sebesar Rp1.000, maka dengan tarif PPN 11%, pengguna membayar Rp1.110. Dengan tarif 12%, pengguna akan membayar Rp1.120.

Namun, transaksi seperti transfer saldo tanpa biaya tambahan tidak dikenakan PPN. Hal ini memastikan bahwa pengguna tetap dapat menggunakan layanan elektronik tanpa beban pajak tambahan pada transaksi murni.

Sumber