Raffi Ahmad Lapor Harta Kekayaan ke KPK, Bagaimana Cara Mengeceknya?
JAKARTA - Raffi Ahmad, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan laporan tersebut saat ini masih dalam proses verifikasi.
"Saudara Raffi Ahmad sudah melaporkan LHKPN-nya. Saat ini masih proses verifikasi," kata Budi saat dikonfirmasi, Rabu (8/1/2025).
Budi menjelaskan, LHKPN merupakan alat pencegahan yang menunjukkan transparansi aset pejabat publik, sehingga masyarakat dapat memantau dan mengawasi.
"Hal ini menjadi perwujudan dari pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.
LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara adalah dokumen yang berisi rincian aset, kekayaan, penerimaan, dan pengeluaran pejabat negara. Dokumen ini dikelola oleh KPK dan wajib dilaporkan secara berkala.
Pelaporan ini diatur dalam beberapa regulasi, termasuk UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 30 Tahun 2002, dan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016.
Anda dapat mengecek LHKPN pejabat negara melalui situs https //elhkpn.kpk.go.id. Berikut langkah-langkahnya
Pelaporan ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pejabat publik di Indonesia.