Raffi Ahmad-Mendes Yandri Dituduh Kampanyekan Jeje Govinda pada Pilkada Bandung Barat

Raffi Ahmad-Mendes Yandri Dituduh Kampanyekan Jeje Govinda pada Pilkada Bandung Barat

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Anak Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, diduga mendukung pasangan calon Jeje Richie Ismail alias Jeje Govinda dan Asep Ismail pada Pilkada Kabupaten Bandung Barat 2024.

Dugaan ini diungkap kuasa hukum calon Bupati Kabupaten Bandung Barat, Hengki Kurniawan dan Ade Sudrajat, Boyke Luthfiana Syahrir, dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (8/1/2025).

Boyke menuding Yandri mengarahkan perangkat desa untuk memenangkan Jeje-Asep dalam sebuah acara yang dihadiri oleh PJ Bupati Bandung Barat, Camat, Kepala Desa, hingga pendamping desa di Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang, Bandung Barat, 15 November 2024.

“Makanya, syarat cuma dua saja, satu kompak, kedua relasi. Raffi Ahmad luar biasa, relasi beliau itu, siapa yang enggak kenal beliau. Manfaatkan saudara Raffi Ahmad untuk kemajuan Bandung Barat. Siap, siap,” kata Boyke meniru ucapan Yandri saat itu.

Kemudian, Yandri diduga beberapa kali menyematkan kata “dua” dalam sambutannya, dan ini dinilai patut diartikan sebagai arahan untuk memilih Jeje-Asep yang merupakan pasangan calon nomor urut 2.

Boyke mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Yandri diduga telah diabaikan oleh Bawaslu Kabupaten Bandung Barat.

Padahal, Bawaslu merupakan lembaga yang berwenang untuk mengawasi proses pemilu.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh Mendes PDT atas nama Yandri Susanto yang tidak ditegur oleh Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, sehingga dengan demikian Bawaslu sebagai lembaga yang berwenang mengawasi Pemilu/Pilkada telah lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” kata Boyke.

Sementara itu, Raffi dianggap melanggar aturan karena menghadiri kampanye akbar Jeje-Asep secara virtual pada 22 November 2024.

“Saudara Raffi Ahmad, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Anak Muda dan Pekerja Seni, hadir secara virtual di layar monitor yang ditampilkan di panggung kampanye akbar tersebut, yang diduga telah menggunakan kedudukan dan posisinya sebagai pejabat negara untuk memberikan dukungan kepada paslon nomor urut 2,” imbuh Boyke.

Atas tindakannya, Yandri dan Raffi diduga telah melanggar Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Keterlibatan Yandri dan Raffi ini menjadi salah satu alasan Hengki dan Ade mengajukan gugatan PHPU ke MK.

Dalam petitumnya, pihak Hengki-Ade meminta majelis hakim MK untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Jeje-Asep, serta membatalkan surat penetapan hasil yang telah diterbitkan oleh KPU Kabupaten Bandung Barat.

“Menyatakan diskualifikasi pada paslon nomor urut 2 dari kepesertaan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat 2024,” kata Boyke.

Sumber