Ragam Tanggapan Bank usai POJK Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan Terbit

Ragam Tanggapan Bank usai POJK Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan Terbit

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis POJK Nomor 26/2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan yang berlaku efektif sejak 13 Desember 2024. Sejumlah bank menyampaikan tanggapan beragam terhadap penerbitan aturan ini.

Terdapat setidaknya 7 poin yang diatur dalam Peraturan OJK (POJK) 26/2024. Pertama adalah penyesuaian cakupan perusahaan anak (investee) bank umum agar selaras dengan UU P2SK. Kedua yaitu kegiatan penyertaan modal oleh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) atau BPR Syariah (BPRS).

Poin ketiga mencakup pengalihan piutang oleh bank umum serta BPR/BPRS, keempat mengatur penjaminan oleh Bank Umum, sedangkan yang kelima ialah pemanfaatan tanda tangan elektronik (TTE) dan perjanjian elektronik oleh bank umum.

Lebih lanjut, poin keenam memuat ketentuan penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) oleh bank; sementara poin terakhir berkaitan dengan produk perbankan syariah.

Kecuali ketentuan penyertaan modal BPR/BPRS yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025, POJK ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 13 Desember 2024. 

Dari sisi pemain, Direktur PT Bank Oke Indonesia Tbk. (DNAR) Efdinal Alamsyah memandang bahwa aturan anyar ini tidak menawarkan pembaruan yang signifikan terhadap industri perbankan. Menurutnya, POJK tersebut lebih bersifat penyempurnaan terhadap sejumlah ketentuan yang telah ada.

"Seperti yang berkaitan dengan penyertaan modal, penjaminan, maupun Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing," katanya kepada Bisnis melalui pesan singkat, Kamis (9/1/2025).

Selain itu, POJK No. 26/2024 juga disebutnya mengatur praktik yang sudah lazim dilakukan perbankan sebagaimana aturan lain yang berlaku, yakni terkait pengalihan piutang alias cessie.

"Praktik penjualan piutang sendiri telah lazim dilakukan dan mungkin menjadi bagian tak terpisahkan dari aktivitas perbankan sejak dahulu, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata," terangnya.

Sementara itu, PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) menyampaikan bahwa perseroan masih akan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait implementasi aturan tersebut.

EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn menyebut bahwa POJK No. 26/2024 membuka ruang bagi industri perbankan untuk melakukan penyertaan modal kepada perusahaan non-jasa keuangan yang mendukung industri keuangan. 

"Tentunya hal ini memiliki dampak positif bagi industri perbankan," katanya kepada Bisnis.

Menurutnya, langkah penyertaan modal perlu selaras dengan arah strategi BCA serta memberikan nilai tambah positif. Itu sebabnya, Hera menyebut bahwa pihaknya akan terus mencermati peluang bisnis yang ada usai aturan ini terbit.

"BCA senantiasa mematuhi prinsip Good Corporate Governance dan mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Sumber