Raih 22.386 Suara, Yunus Wonda-Haris Yoku Ditetapkan KPU sebagai Pemenang Pilkada Kabupaten Jayapura
KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura menetapkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura nomor urut 2, Yunus Wonda dan Haris Richard S Yoku, sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Jayapura.
Penetapan ini diumumkan setelah rekapitulasi suara dari 19 distrik di Kabupaten Jayapura pada Senin (9/12/2024) malam.
Berdasarkan data yang diperoleh Kompas.com, paslon Yunus Wonda dan Haris Yoku meraih 22.386 suara.
Sementara itu, paslon nomor urut 1 Ted Yones Mokay-Supardi, memperoleh 11.100 suara dan paslon nomor urut 3, Jan Jap Ormuseray-Asrin R Tasak, mendapatkan 21.202 suara.
Kemudian, paslon nomor urut 4 Yohanes Manangsang-Daniel Mebri meraih 8.496 suara dan paslon nomor urut 5, Alpius Toam-Giri Wijayantoro memperoleh 15.757 suara.
Dengan hasil tersebut, Yunus Wonda-Haris Yoku unggul dengan selisih 1.220 suara atas paslon nomor urut 3, Jan Jap Ormuseray-Asrin R Tasak.
Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Efra J Tunya, mengumumkan peringkat paslon berdasarkan hasil rekapitulasi suara.
"Berdasarkan peringkat, suara terbanyak ada pada paslon nomor urut 2, kemudian urutan kedua adalah paslon nomor urut 3 dan ketiga adalah paslon nomor urut 5, keempat paslon nomor urut 1 dan yang kelima paslon nomor urut 4," ujarnya.
Ia menambahkan, ini merupakan peringkat berdasarkan suara sah Pilkada Kabupaten Jayapura 2024.
Efra juga mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian Resor (Polres) Jayapura yang telah mengawal dan menjamin tahapan pemilihan hingga akhir pelaksanaan rekapitulasi suara secara terbuka pada 1-9 Desember 2024.
“Semua proses tahapan Pilkada ini dapat berjalan berkat dukungan pengamanan dari Polres Jayapura dan rekan-rekan TNI yang bersama-sama KPU mengawal tahapan pilkada ini,” ujarnya.
Setelah penetapan ini, Efra menyatakan bahwa akan ada periode 45 hari untuk menunggu tanggapan masing-masing paslon terkait hasil rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Jayapura, termasuk kemungkinan adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tentunya sampai dengan jadwal penetapan yang ada sampai tanggal 16 Desember, maka sekitar akhir Januari 2025 ini merupakan batas waktu akhir Pilkada Serentak tahun 2024,” kata Efra.