Rakor Tindak Lanjut Kunjungan Gibran, Gubernur Kalteng Beberkan Solusi Atasi Masalah Lingkungan
KOMPAS.com – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto menyampaikan inisiatifnya untuk mengatasi permasalahan kebersihan lingkungan, mulai dari memperbanyak memperbanyak Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan sosialisasi pengelolaan sampah.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) tindak lanjut Kunjungan Kerja (Kunker) Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) Gibran Rakabuming ke Kota Palangkaraya, Kalteng, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (15/11/2024).
“Soal kebersihan lingkungan ini seringkali disepelekan, padahal adalah fondasi penting bagi tumbuh kembang anak-anak, baik secara fisik, mental, maupun sosial,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat.
Lingkungan yang kotor, lanjut dia, akan menimbulkan berbagai dampak buruk bagi anak-anak, seperti gangguan kesehatan, kekurangan gizi, stunting, serta anak-anak tidak nyaman bermain.
“Oleh karena itu, kita harus bekerja bersama, mulai dari rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), kelurahan/desa, kecamatan, kota, hingga provinsi, untuk menata Kota Palangkaraya agar semakin bersih dan indah,” lanjutnya.
Selain itu, Sugianto juga menegaskan untuk menggencarkan sosialisasi dan edukasi terkait pengelolaan sampah guna mengurangi kebiasaan membuang sampah sembarangan.
”Pengelolaan sampah juga harus mendapatkan perhatian serius kita bersama. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melalui dinas terkait berkomitmen mendorong penataan lingkungan yang bersih, sehat, dan indah di seluruh kota dan kabupaten se-Kalteng,” paparnya.
Sugianto juga telah meninjau langsung Kampung Ponton yang sempat menjadi perhatian dari Wapres Gibran terkait pengelolaan sampah.
“Lingkungan banyak sampah disebabkan oleh pola perilaku yang tidak sehat yang terbiasa membuang sampah tidak pada tempatnya yang menyebabkan pencemaran sumber air, kurangnya akses terhadap air bersih, sanitasi yang buruk serta penularan penyakit,” jelas Sugianto.
Terkait hal tersebut, Sugianto menyampaikan isi Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah pada Pasal 8.
Wewenang Pemprov melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng terkait program persampahan yaitu menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sesuai dengan kebijakan pemerintah, memfasilitasi kerja sama antardaerah dalam satu provinsi, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah.
“(Lalu),menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah serta memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antarkabupaten/antarkota dalam satu provinsi,” paparnya.
Adapun, kegiatan pengelolaan sampah yang telah dilaksanakan DLH Kalteng, di antaranya bimbingan teknis Penguatan Kinerja Kelembagaan Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat pada 2022, bimbingan teknis peningkatan kapasitas kelembagaan dalam pengelolaan sampah organik menjadi eco enzyme, dan budi daya maggot bagi Masyarakat dan Kelembagaan se-Palangka Raya pada 2023,
Lalu, bimbingan Teknis Manajemen Pengelolaan Bank Sampah se-Kota Palangka Raya pada 2024, bimbingan Teknis Manajemen Pengelolaan Bank Sampah bagi Bank Sampah Kabupaten/Kota se-Kalteng pada 2024, serta bimbingan Teknis Pengelolaan Sampah Organik Menjadi Eco Enzyme dan Kerajinan Eco Print Bagi Dharma Wanita Persatuan (DWP) dan Pemberdayaan Persatuan Keluarga (PKK) pada 2024.