Rancang RUPSLB, Indofarma (INAF) Minta Restu Jual Aset Jumbo

Rancang RUPSLB, Indofarma (INAF) Minta Restu Jual Aset Jumbo

Bisnis.com, JAKARTA — Emiten farmasi, PT Indofarma Tbk. (INAF) bakal menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) untuk meminta restu penjualan aset bernilai material.

Dalam pengumuman Rabu (20/11/2024), manajemen Indofarma menyampaikan RUPSLB akan dilaksanakan pada 12 Desember 2024 pukul 13.00 WIB di Indonesia Health Learning Institute, Jakarta Timur.

RUPSLB itu hanya memiliki satu mata acara, yaitu, persetujuan atas rencana penjualan aset perseroan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih INAF.

Hal itu sesuai dengan kewajiban pemenuhan ketentuan Pasal 12 ayat 9 huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan 102 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), pengalihan atas aset perseroan yang memiliki nilai lebih dari 50% dari kekayaan bersih perseroan baik melalui satu transaksi atau lebih diperlukan persetujuan RUPS.

“Rencana penjualan aset perseroan ini sebagai tindak lanjut atas perjanjian perdamaian,” tulis manajemen Indofarma dalam pengumumannya.

Di sisi neraca keuangan per 30 September 2024, Indofarma tercatat membukukan total liabilitas Rp1,73 triliun. Liabilitas itu terdiri atas liabilitas jangka pendek Rp1,42 triliun dan liabilitas jangka panjang Rp308,84 miliar.

Liabilitas INAF didominasi oleh pos utang usaha pihak ketiga jangka pendek Rp445,04 miliar, pinjaman kepada pemegang saham jangka pendek Rp373,06 miliar, pinjaman bank jangka pendek Rp137,92 miliar, dan utang pajak jangka pendek Rp262,51 miliar. Ditambahn lagi, INAF membukukan pinjaman kepada pemegang saham jangka panjang sebesar Rp268,01 miliar.

Dalam laporan keuangan per kuartal III/2024, manajemen INAF mengungkapkan liabilitas jangka pendek perusahaan telah melampaui total aset lancar sebesar Rp1,21 triliun.

Pada saat yang sama, INAF mengalami defisiensi modal sebesar Rp970,63 miliar per 30 September 2024, rugi Rp166,48 miliar, dan rugi arus kas dari aktivitas operasi Rp55,65 miliar.

Di sisi perkara hukum, pada 21 Oktober 2024, PT Indofarma Tbk. telah menerima Surat No. 975/PAN.3/HK2.5/Reg.Pailit/X/1267 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 tanggal 18 Oktober 2024 Perihal Pemberitahuan Nomor Register Perkara Kasasi Pailit dari Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Surat tersebut pada intinya menginformasikan bahwa Perkara Kasasi atas Permohonan Kasasi yang diajukan oleh PT Solarindo Energi Internasional dan PT Trimitra Wisesa Abadi terhadap Putusan Homologasi PT Indofarma Tbk. telah terdaftar dengan Nomor Register Perkara 1267 K/Pdt.Sus-Pailit/2024.

Sumber