Rapat dengan Kejagung, Bamsoet Tanya Keterlibatan Pejabat Lain di Kasus Ronald Tannur

Rapat dengan Kejagung, Bamsoet Tanya Keterlibatan Pejabat Lain di Kasus Ronald Tannur

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mempertanyakan kemungkinan keterlibatan pejabat publik lain dalam kasus suap yang melibatkan tiga hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.

Pertanyaan tersebut disampaikan Bamsoet saat mengikuti rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta jajarannya pada Rabu (13/11/2024).

“Apakah ada keterlibatan pejabat publik lainnya dalam menyetor transaksional rasa keadilan masyarakat ini? Itu yang pertama,” tanya Bamsoet di ruang rapat.

Bamsoet juga menyoroti barang bukti berupa uang tunai dan emas yang ditemukan serta disita oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam pengungkapan kasus suap tersebut.

Ia meminta Kejagung untuk menjelaskan apakah di setiap tumpukan uang tersebut terdapat nama-nama pihak pemberi suap, serta hakim-hakim yang akan menerimanya.

“Pada saat kejaksaan menyita tumpukan uang dan emas, apakah benar dalam bundel-bundel uang tersebut ada nama-nama penyetor dan nama hakim serta nama kasusnya?” kata Bamsoet.

Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa penganiayaan Ronald Tannur terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Agung RI pada Rabu (23/10/2024).

Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik (Hakim Ketua), Mangapul (Hakim Anggota), dan Heru Hanindyo (Hakim Anggota).

Selain ketiga hakim tersebut, Kejaksaan Agung juga menangkap pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, di Jakarta pada hari yang sama.

Dalam kasus suap hakim ini, Lisa Rahmat dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah itu, Kejaksaan Agung menangkap Zarof Ricar, mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), yang diduga menjadi perantara atau "makelar" dalam kasus kasasi Ronald Tannur.

ZR diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu melakukan permufakatan jahat untuk melakukan suap.

Terbaru, Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibu Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap atau gratifikasi terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Sumber