Rapat Masih Alot, Disnaker Ingatkan UMSP Jakarta 2025 Harus Ditetapkan Sebelum 1 Januari

Rapat Masih Alot, Disnaker Ingatkan UMSP Jakarta 2025 Harus Ditetapkan Sebelum 1 Januari

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Jakarta akan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 sebelum 1 Januari 2025.

"Harusnya begitu (ditetapkan sebelum tanggal 1 Januari), karena memang perlu diberlakukan per 1 Januari 2025. Makanya akan akan kejar terus, mudah-mudahan secepatnya," ujar Kadisnaker Jakarta Hari Nugroho dalam konferensi pers di Gedung Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024) malam.

Hari mengatakan, tak ada perturan soal batasan waktu penetapan besaran UMSP Jakarta 2025.

Meski begitu, Pemprov akan mengejar penetapan sehingga per tanggal 1 Januari 2025, setiap perusahaan sudah memberlakukan UMSP 2025 untuk para pekerjanya.

Sebelumnya diberitakan penetapan UMSP Jakarta 2025 masih belum menemukan titik tengah meski rapat telah digelar bersama pengusaha dan serikat pekerja.

Pengusaha meminta lima sektor, yakni otomotif dan kimia, informasi dan komunikasi, perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan, konstruksi dan real estet.

Sementara buruh meminta 13 sektor yang masuk dalam UMSP Jakarta 2025. Beberapa di antaranya, farmasi dan kesehatan, tekstil sandang dan kulit, pariwisata serta telekomunikasi.

"Ternyata pada saat itu tidak terjadi kesepakatan. Pekerja mintanya dari 13 sektor harus dimasukkan. Kalau sisi pengusaha minta 5 sektor," tuturnya.

Karena itu, Pemprov belum menentukan besaran angkanya karena belum menemukan titik tengah pada pembagian sektor tersebut.

"Karena belum ada kesepakatan, akhirnya UMSP (Jakarta 2025) itu belum bisa ditetapkan," imbuh Hari.

Sebelumnya, Pemprov Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2025 menjadi Rp 5.067.381.

UMP Jakarta 2025 mengacu kepada Pemenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

"Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761," kata Teguh di Jakarta Pusat, Rabu.

Dengan demikian, UMP Jakarta 2025 naik Rp 329.380. Besaran nilai tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Sumber