Rapat Panja RUU Minerba Tertutup, Baleg DPR: Pembahasan Teknis
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menjelaskan rapat panja (panitia kerja) Rancangan UU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara digelar secara tertutup. Martin mengatakan pembahasan Panja terhadap RUU ini bersifat teknis.
Adapun Baleg DPR RI sempat membuka rapat terkait RUU Minerba pada pagi hari, Senin (20/1). Dalam pemaparan, tenaga ahli (TA) Baleg DPR RI menyampaikan penambahan usulan pasal di mana organisasi kemasyarakatan keagamaan hingga perguruan tinggi diberi kewenangan untuk mengelola tambang.
"Ya memang Panja tertutup nggak apa-apa, banyak Panja yang bersifat pembahasan teknis tertutup, karena dia kan perdebatannya ini, dan, koma, apa. Nanti kan dipleno dibuka. Dan ini masih usul inisiatif loh, nanti ada pembahasan loh. Nah pembahasan itu kan lain lagi," kata Martin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025) malam.
Martin membantah rapat digelar secara tertutup lantaran isu yang sensitif. Ia mengklaim pembahasan dalam RUU ini bersifat teknis sehingga wajar digelar tertutup.
"Nggak, Panja, Panja, memang biasa bisa tertutup, bisa terbuka. Kalau semua Panja itu terbuka, kan pusing juga loh. Koma, titik apa semua kan ada di situ. Nanti kalau dia udah rapi naskahnya, kan terbuka lagi," kata dia.
Jika seluruh fraksi di Baleg DPR RI menyetujui perubahan pasal dalam RUU ini, maka rancangan selanjutnya bisa dibawa ke rapat pleno. Panja DPR RI akan menentukan apakah RUU ini menjadi usul inisiatif DPR RI dan dibawa ke paripurna atau tidak.
"Memang usul inisiatif. Bukan ngetok palu RUU Minerba. Itu nanti, ini kan tahapan masih Panja," imbuhnya.