Raperda Limbah Domestik Jakarta, Comberan Rumah Dilarang Masuk Selokan?

Raperda Limbah Domestik Jakarta, Comberan Rumah Dilarang Masuk Selokan?

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Air Limbah Domestik. Raperda ini merupakan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Nantinya, apakah saluran kamar mandi rumah-rumah di Jakarta bakal dilarang mengalir ke selokan-selokan terdekat?

Kesepakatan tersebut berlangsung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/12/2024). Mulanya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Ika Agustin Ningrum memaparkan urgensi dari persetujuan Raperda ini.

Raperda ini diperlukan untuk memisahkan dan mengelola saluran air hujan dengan air limbah domestik agar bisa meningkatkan kualitas sanitasi dan kesehatan masyarakat Jakarta. Limbah domestik adalah limbah cair hasil buangan dari perumahan (rumah tangga) seperti air dari kamar mandi, air dari tempat cuci piring, air cucian baju, air sisa sabun, tinja, dan sejenisnya.

"Saat ini saluran-saluran air kita itu tidak ada pemisahan antara air hujan dan air limbah. Itulah sebabnya pentingnya pemisahan antara air limbah domestik dan hujan," kata Ika.

Dinas SDA DKI Jakarta akan bekerja sama dengan Kementerian PUPR RI untuk mempercepat pembangunan infrastruktur pengelolaan air limbah. Untuk itu, Ika berharap, DPRD DKI bisa mendukung dan mengesahkan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagai dasar hukum pelaksanaan pengelolaan air limbah.

"Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di DKI Jakarta sudah sangat dibutuhkan sebagai instrumen dalam menyelesaikan berbagai permasalahan Pengelolaan Air Limbah Domestik," ujarnya.

Di sisi lain, dia mengatakan bahwa Perda ini nantinya juga bisa menjadi dasar hukum bagi Pemprov DKI Jakarta untuk mewujudkan hak masyarakat dan pelaku usaha terhadap lingkungan yang sehat dan nyaman.

Selain itu, Perda ini bisa menjadi dasar hukum bagi Pemprov DKI Jakarta dalam memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengolahan air limbah domestik sesuai standar yang ditetapkan.

"Perda tersebut menjadi dasar hukum bagi aparat pemerintah daerah dalam memberikan sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja atau lalai membuang langsung air limbah domestik yang dihasilkan ke badan air tanpa dilakukan pengolahan terlebih dahulu," Ungkap Ika.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, mengatakan bahwa pihaknya sepakat dengan Raperda tentang pengelolaan air Limbah domestik. Menurutnya, beberapa masukkan terhadap Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik telah terakomodir dalam peraturan itu.

"Rapat pimpinan gabungan DPRD bersama Eksekutif pada hari ini dapat menyepakati terhadap Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri," ucap Wibi.

Wibi menjelaskan, Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik ini selanjutnya akan ditetapkan dalam Rapat paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Tonton juga video Jokowi Resmikan Instalasi Pengolahan Air Limbah di Pekanbaru

[Gambas Video 20detik]

Sumber