Raperda Pertambangan Minerba Disahkan, Pemprov Jateng Siap Tertibkan Galian C Ilegal
SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah siap menertibkan pengelolaan galian C ilegal di wilayahnya.
Komitmen itu disampaikan Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana menyusul ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara (Minerba) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Rabu (13/11/2024).
Nana mengungkapkan jumlah galian C yang tidak berizin di Jawa Tengah relatif banyak. Sehingga dia hendak meluruskan kembali aturan-aturan yang selama ini kurang berjalan.
"Banyak tambang (galian C) di Jawa Tengah yang tidak berizin, hanya sekitar 30 persen yang punya izin. Ini akan kita diskusikan dengan DPRD dan instansi terkait, ke depan akan kita tertibkan sesuai aturan yang berlaku," kata Nana, Rabu.
Nana berharap dengan disetujuinya Raperda tersebut dapat menjadi payung hukum dan mampu menjawab perkembangan serta permasalahan penyelenggaraan dan pengelolaan pertambangan minerba.
Menurutnya adanya regulasi tersebut dapat mendorong terciptanya pembangunan yang berkelanjutan.
Sebab, pertambangan merupakan salah satu kegiatan yang mendukung pembangunan, terutama di sektor infrastruktur.
"Pokok-pokok pengaturan pada Raperda ini merupakan upaya untuk mendukung perlindungan terhadap lingkungan,” kata dia.
Menurut Nana, guna menciptakan tata kelola pertambangan yang baik, diperlukan sinergisitas antar-stakeholder, khususnya dalam hal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, penggunaan tenaga kerja lokal, pemenuhan kebutuhan dalam daerah, penggunaan produk dalam negeri, serta perlindungan masyarakat.
"Hadirnya Raperda dimaksud dapat mengoptimalkan sumber daya yang ada di Jawa Tengah," kata Nana.
Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Sumanto mengatakan, kewenangan perizinan pertambangan minerba, khususnya batuan dan mineral bukan logam, saat ini sudah dilimpahkan ke pemerintah provinsi, dari yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Mudah-mudahan dengan peraturan daerah ini, akan memberikan manfaat terhadap pendapatan asli daerah (PAD),” kata Sumanto.