Ratusan Barang Elektronik Ilegal Asal Malaysia Diamankan di Pulau Sebatik

Ratusan Barang Elektronik Ilegal Asal Malaysia Diamankan di Pulau Sebatik

NUNUKAN, KOMPAS.com – Ratusan barang ilegal asal Malaysia berupa barang elektronik dan pakaian bekas diamankan gabungan Aparat Penegak Hukum (APH) di Perbatasan RI-Malaysia, di Nunukan, Kalimantan Utara.

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas mengungkapkan, barang ilegal tersebut merupakan hasil penyekatan perbatasan RI-Malaysia di wilayah Sebatik yang dilakukan Polisi bersama Petugas Bea Cukai, dan TNI, di tanggal 7 dan 9 November 2024.

"Sejauh ini, polisi masih melakukan penyidikan, dan belum menetapkan tersangka," kata Boni dalam jumpa pers, Selasa (12/11/2024).

Boni mengatakan, pihaknya masih mendalami siapa pemilik barang ilegal yang dikirim menggunakan kapal kayu ke Sebatik.

"Kita juga menunggu keterangan ahli," sambungnya.

Ada sekitar 152 unit barang elektronik yang diamankan, terdiri dari berbagai merk dan jenis.

Ada blender, stand mixer, hand mixer, rice cooker, thermo pot, water boiler, setrika, ada juga kompor gas.

Petugas juga mengamankan 14 ballpress pakaian rombengan impor dalam operasi tersebut.

Operasi penindakan barang ilegal itu dilakukan di tiga lokasi, yakni di Jalan Ahmad Yani, Desa Sungai Nyamuk, Sebatik Timur; Jalan Hasanuddin, Desa Seberang, Sebatik Timur; dan di Dermaga Bambangan, Sebatik Barat.

"Selain masuknya ilegal, barang elektronik yang kami amankan dijual tanpa label SNI, sebagaimana diatur dalam UURI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan," jelas Boni.

Ia melanjutkan, barang barang illegal dimaksud, biasanya dijual di Pulau Sebatik, dan sebagian dikirim ke Pare-pare, Sulawesi Selatan.

Nantinya, akan ada dua pasal yang disangkakan kepada pemilik barang elektronik, maupun penyelundup pakaian bekas impor.

Yang pertama, pasal 113 Jo pasal 57 Ayat (2) UURI Nomor 7 tahun 2014 yang menerangkan pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI.

Dan pasal 102 huruf B UURI Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan.

"Perhitungan berapa kerugian Negara akibat impor illegal ini masih dalam penghitungan ahli," kata Boni.

Sumber