Ratusan Pegawai DPRD Riau Diduga Nikmati Korupsi Perjalanan Dinas, Ada yang Terima Rp 300 Juta
PEKANBARU, KOMPAS.com - Sebanyak 401 orang pegawai di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau diduga menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah.
Dari 401 orang pegawai ini, 353 orang di antaranya telah diperiksa penyidik pada Jumat (17/1/2025).
Sebanyak 297 orang hadir dalam pemeriksaan, sedangkan sisanya hadir melalui virtual karena sedang di luar kota.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan, ada tiga klaster penerima aliran dana korupsi tersebut, yakni aparatur negeri sipil (ASN), tenaga ahli, dan honorer di Sekretariat DPRD Riau.
Mereka diduga menerima aliran dana dengan jumlah yang bervariasi.
"Ada yang di atas Rp 100 juta, bahkan ada yang sampai Rp 300 juta," ungkap Ade saat diwawancarai wartawan seusai pemeriksaan pegawai di kantor Setwan DPRD Riau di Pekanbaru.
Pihaknya meminta pegawai yang diduga menerima aliran dana ini agar segera mengembalikan uang negara tersebut.
Pengembalian dilakukan lewat penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau untuk dijadikan barang bukti.
Ade memberikan waktu selama dua pekan untuk pengembalian uang negara tersebut.
Jika tidak dikembalikan sampai akhir Januari 2025, penyidik akan menetapkan para pegawai sebagai tersangka.
"Kami harap mereka sukarela mengembalikan kerugian negara kepada penyidik. Kalau tidak, kami pertimbangkan apakah kami akan menaikkan status mereka sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ade.
Sejauh ini, sebut dia, penyidik telah menyita barang bukti uang sebesar Rp 7,1 miliar.
Namun, angka ini masih di luar nilai aset bergerak maupun tidak bergerak yang diduga dibeli dari hasil korupsi.
Sebagaimana diberitakan, Ditreskrimsus Polda Riau mengusut dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah fiktif di Setwan DPRD Riau tahun 2020-2021.
Dalam kasus ini, polisi memeriksa ratusan orang saksi.
Salah satunya adalah mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang saat itu menjabat sebagai Sekwan DPRD Riau.
Polisi menemukan adanya indikasi korupsi dengan kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Sebab, polisi menemukan ribuan surat perjalanan dinas yang diduga fiktif dan 35.836 tiket pesawat yang diduga fiktif.
Faktanya, pada tahun 2020-2021, tidak ada penerbangan pesawat karena sedang dilanda virus Covid-19.
Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah aset yang dibeli dari hasil korupsi, dan sebagian telah dilakukan penyitaan.
Kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Namun, sampai saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh Polda Riau. Penyidik masih fokus pada penghitungan kerugian negara.
Setelah penghitungan selesai, penyidik akan melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka.