Ratusan Pendemo di Jayawijaya Datangi DPRD dan Minta MK Tolak Gugatan Paslon Jhon-Marthin

Ratusan Pendemo di Jayawijaya Datangi DPRD dan Minta MK Tolak Gugatan Paslon Jhon-Marthin

 

Redaksi Rahman.PBacaan LainnyaAmbyaaaarr!!! Belum Seminggu Di Resmikan Proyek TIJ Mengalami Pembengkakan Terkesan Ada Dugaan Di KorupsiNyawa Korban Jambret Melayang Diduga Akibat Lemahnya Kinerja Polsek Gubeng SurabayaKetua LSM WGAB Desak Kapolresta Usut Tuntas Kasus Kekerasan Terhadap jurnalis DiKota Sorong

WAMENA, — Ratusan massa dari Forum Peduli Demokrasi Masyarakat Jayawijaya (FPDMJ), menggelar aksi demo damai  di depan kantor DPRD Kabupaten Jayawijaya,

minta Mahkamah Konstitusi (MK) tolak permohonan paslon nomor urut 4 senin 6 januari 2024

Aksi digelar menolak gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan calon (paslon) Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua dan Wakil Bupati Marthin Yogobi alias John-Marthin.

Aksi unjuk rasa dipimpin Ketua FPDMJ Yusup Yikwa dan Sekretaris Benyamin Siep disertai petisi menolak gugatan yang dilayangkan paslon nomor urut 4 John-Marthin. Petisi tersebut, kata Yusup dan Benyamin, berisi sejumlah poin.

Pertama, mengajak seluruh masyarakat Jayawijaya untuk mengawal keputusan KPU Provinsi Papua Pegunungan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Jayawijaya periode 2024-2029 atas nama Atenius Murip, SH, MH dan Ronny Elopere, SIP, MKP.

Kedua, menolak gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 ke Mahkamah Konstitusi karena tidak sesuai dengan fakta substansi perolehan suara di lapangan.

Ketiga, Mahkamah Konstitusi segera menolak gugatan perkara paslon John-Marthin karena tidak memenuhi persyaratan ambang batas 2 persen.

Keempat, tidak ada penggabungan suara yang dilakukan paslon lain berakibat merugikan perolehan suara paslon John-Marthin. Justru yang terjadi adalah penggelembungan suara kepada paslon John-Marthin oleh penyelenggara Pemilu tingkat distrik, kepala distrik, dan kepala kampung.

“Petisi ini ditanda tangani oleh tokoh masyarakat mewakili 40 distrik seluruh Kabupaten Jayawijaya,” kata Yusup dan Benyamin melalui keterangan tertulis kepada Odiyaiwuu.com dari Wamena, Jayawijaya, Papua Pegunungan, Senin (6/1).

Menurut Yusup dan Benyamin, tuntutan tersebut diserahkan langsung kepada pimpinan dan anggota DPRD Jayawijaya untuk diteruskan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua KPU RI, dan Ketua Bawaslu RI di Jakarta.

Selain itu, para pendemo mendesak ketua dan para hakim Mahkamah Konstitusi meminta agar gugatan perkara pilkada Jayawijaya segera ditolak dalam putusan dismissal. Pasalnya, gugatan itu dinilai tidak memenuhi syarat 2 persen ambang batas gugatan perkara perselisihan hasil Pemilu di MK.

“Jika Mahkamah Konstitusi meloloskan gugatan paslon John-Marthin, sama dengan Mahkamah Konstitusi membuka konflik sosial di tengah masyarakat Jayawijaya,”tutupnya(P Mabel)

 

Sumber