Razia Miras di Warung Kelontong, Satpol PP Kota Bogor Cekcok dengan Pedagang

Razia Miras di Warung Kelontong, Satpol PP Kota Bogor Cekcok dengan Pedagang

Satpol PP Kota Bogor menyita 250 botol minuman keras (miras) dari pedagang miras ilegal saat menggelar razia ke sejumlah toko kelontong. Petugas sempat cekcok dengan pedagang yang berusaha mempertahankan dagangannya.

Rekaman video yang memperlihatkan momen sejumlah petugas Satpol PP Kota Bogor menggelar razia beredar di media sosial. Dalam rekaman terlihat Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach terlibat adu mulut dengan seorang pemilik warung kelontong yang dirazia.

Pria itu tampak beradu argumen dan menolak miras yang dijualnya diangkut petugas Satpol PP. Namun meski sempat cekcok, akhirnya pemilik warung itu menyerahkan sejumlah botol miras ke petugas.

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakperda) Satpol PP Kota Bogor Asep Setia Permana membenarkan adanya penolakan dari pemilik warung ketika mirasnya dianggap ilegal. Pemilik warung beradu argumen dengan petugas karena merasa memiliki izin penjualan miras.

"Pemilik warung merasa punya izin resmi, namun setelah discan barcode, tidak muncul (keterangan izin resmi). Jadi ada indikasi palsu, karena memang dari segi tempat juga tidak memenuhi syarat untuk dapat izin (penjualan miras)," kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/1/2025).

Asep menegaskan tidak ada izin penjualan miras di warung kelontong Kota Bogor. Menurutnya, penjualan miras golongan tertentu hanya diizinkan dijual di hotel bintang 3.

"Di Bogor Kota, belum ada aturannya untuk punya izin (penjualan miras) di warung kelontongan, yang diperbolehkan untuk bisa mengajukan izin minol (minuman beralkohol) golongan B dan C, baru hotel bintang 3 ke atas," ucapnya.

Asep menyebut Satpol PP Kota Bogor menggelar razia peredaran miras di warung kelontong pada Jumat (17/1) dini hari. Dari hasil razia, diamankan 250 botol miras berbagai merek dari sejumlah warung kelontong.

"Miras yang diamankan 250 botol. Razia digelar di seputaran Alun-alun Kota Bogor, Jl Paledang, kawasan Pancasan, Jl Pandu Raya dan Indraprasta," imbuhnya.

Sumber