Realisasi Pajak Daerah Jakarta Tahun 2024 Capai Rp 44,46 Triliun

Realisasi Pajak Daerah Jakarta Tahun 2024 Capai Rp 44,46 Triliun

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mencatat realisasi pajak daerah 2024 sebesar Rp 44,46 triliun atau mencapai 98,85 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 44,98 triliun. Pihaknya mengatakan, pada 2023, penerimaan pajak daerah tercatat Rp 43,52 triliun, sedikit lebih rendah dibandingkan pada 2024.

"Pajak kendaraan bermotor serta pajak bumi dan bangunan tetap menjadi kontributor terbesar di kedua tahun tersebut, dengan tren peningkatan yang mencerminkan efektivitas pengelolaan dan pengawasan," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangan, Selasa (7/1/2025).

Lusi mengatakan keberhasilan tersebut tidak lepas dari berbagai langkah strategis, termasuk pemutakhiran data objek pajak, penagihan pajak secara intensif, serta penguatan sistem digital untuk mempermudah pembayaran pajak.

"Pemprov DKI berharap tren positif ini dapat berlanjut pada 2025, di mana target pajak ditetapkan lebih tinggi, yakni sebesar Rp 48 triliun," ungkapnya.

Lusi pun merinci, terdapat lima kontributor pajak terbesar 2024, di antaranya pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 9,65 triliun atau mencapai 104,68 persen dari target.

Kemudian, pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 9,96 triliun atau mencapai 99,62 persen dari target. Lalu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 6,64 triliun atau mencapai 106,21 persen dari target.

"Selanjutnya, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 6,1 triliun atau 76,25 persen dari target, dan pajak rokok sebesar Rp 883,98 miliar atau 98,22 persen dari target," imbuhnya.

Simak juga Video ‘Tarif Baru Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta, Berlaku Mulai Hari Ini’

[Gambas Video 20detik]

Sumber