Realisasi Penghapusan Piutang UMKM Berpeluang Diperpanjang
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) membuka peluang memperpanjang realisasi waktu penghapusan piutang macet pelaku UMKM di Bank Himbara, jika implementasinya belum rampung dalam enam bulan.
“Jadi kalau memang nanti enam bulan belum bisa segera kita realisasikan karena problem implementasi teknis di lapangan yang sangat luar biasa complicated, tidak menutup kemungkinan ini akan kita perpanjang,” kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Maman menyampaikan bahwa nantinya, Kementerian UMKM akan mengajukan perpanjangan waktu realisasi penghapusan piutang UMKM kepada Presiden Prabowo Subianto. “Kami akan mengajukan ke Pak Presiden untuk melakukan revisi PP untuk kita perpanjang,” jelasnya.
Terlebih, Maman menjelaskan pemerintah harus mencegah risiko moral hazard dalam mengimplementasikan kebijakan penghapusan piutang macet para pelaku UMKM.
Untuk itu, Maman meminta agar kebijakan penghapusan piutang macet ini tidak menimbulkan persepsi yang salah terhadap para pelaku UMKM, termasuk dalam hal membayar kewajiban piutang ke perbankan. Pasalnya, lanjutnya, ada potensi para pelaku UMKM akan merasa tidak perlu membayar utang kepada bank.
“Kami dari kementerian UMKM berkepentingan agar ini jangan sampai mempengaruhi secara psikologis teman-teman penggiat UMKM lainnya yang seakan-akan bahwa program penghapusan piutang ini berlaku untuk semuanya, menyebabkan keterlambatan aktivitas pembayaran mereka di bank,” terang Maman.
Padahal, lanjut Maman, kebijakan penghapusan piutang macet UMKM merupakan langkah yang baik. “Tapi di sisi lain bisa menimbulkan mispersepsi bagi penggiat-penggiat UMKM lainnya,” imbuhnya.
Dia menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan pemerintah akan mengkaji dan memperpanjang kebijakan penghapusan piutang macet UMKM.
“Makanya constraint waktu itu menjadi penting, yaitu batasan enam bulan itu tidak menutup kemungkinan nanti itu akan kita review dan kita perpanjang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Maman kembali mengingatkan agar pelaku UMKM tetap menjalankan kewajiban alias membayar utang ke bank Himbara.
“Kami tidak mau membiarkan ini tidak ada batasan waktu, nanti akhirnya terbangun moral hazard yang menyebabkan penggiat ataupun pengusaha UMKM yang ada di Indonesia seakan-akan mereka juga mendapatkan fasilitas yang sama, lalu tidak menunaikan kewajiban mereka di bank,” pungkasnya.
Aturan penghapusan piutang macet UMKM itu, tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 47/2024).
Beleid ini mulai berlaku untuk jangka waktu selama enam bulan terhitung sejak berlakunya PP ini. Adapun, PP 47/2024 ditetapkan dan diundangkan pada 5 November 2024. Ini artinya, PP penghapusan piutang macet kepada UMKM berlaku hingga 5 Mei 2025.