Reformasi Kebijakan Guru di Era Otonomi Daerah

Reformasi Kebijakan Guru di Era Otonomi Daerah

RPJPN 2025-2045 telah menetapkan target untuk menjadi negara maju dan negara dengan pengaruh besar dalam kancah ekonomi global. Untuk mewujudkan target tersebut, Indonesia harus membenahi berbagai tantangan. Salah satunya adalah kualitas sumber daya manusia (SDM) yang menjadi kunci peningkatan daya saing dan pertumbuhan ekonomi.

Bahkan, hasil penelitian yang dilakukan oleh peraih Nobel Ekonomi pada tahun 2000, James J. Heckman, menunjukkan bahwa investasi pada pendidikan, terutama pendidikan usia dini, memberikan manfaat jangka panjang yang signifikan bagi individu dan masyarakat.

Sayangnya, di Indonesia, pendidikan, utamanya pendidikan anak usia dini masih dianggap tidak penting. Bahkan banyak orang tua lebih menginginkan anaknya untuk mengikuti kursus calistung (baca, tulis, dan berhitung) dibandingkan mengikuti pendidikan anak usia dini.

Di sisi lain, pendidikan anak usia dini baru menjadi perhatian pemerintah yang tertuang pada dokumen RPJPM 2024-2029.

Sejak 2009, pendidikan telah menjadi prioritas pembangunan melalui mandat alokasi untuk pendidikan minimal 20% dari APBN. Namun masih banyak tantangan mendasar dalam isu pembangunan manusia, salah satunya terkait kualitas, distribusi dan kesejahteraan guru. Guru memiliki peran krusial dalam pembangunan manusia. Jika pendidikan adalah fondasi pembangunan manusia, maka guru adalah pilar utama yang menopang fondasi tersebut.

Peran guru dalam proses pembangunan manusia sangatlah krusial, bukan hanya sebagai pengajar di ruang kelas, tetapi juga sebagai pembimbing yang mempersiapkan anak-anak bangsa untuk menghadapi tantangan di masa depan. Sehingga, mereka adalah agen perubahan yang mempengaruhi kualitas dan arah peradaban bangsa.

Ironisnya, meskipun guru memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan sumber daya manusia, kondisi guru di Indonesia masih jauh dari ideal.

Dalam banyak kasus, para guru bekerja dengan penuh dedikasi, namun kerap kali menghadapi tantangan besar seperti rendahnya kesejahteraan, beban kerja yang tidak proporsional, serta ketimpangan distribusi guru antar wilayah yang sangat mencolok.

Kondisi Guru di Indonesia

Guru di daerah-daerah terpencil sering kali harus bekerja dengan sumber daya yang terbatas, dengan fasilitas yang tidak memadai dan dalam kondisi yang penuh tantangan. Ketidakmerataan distribusi guru yang berkualitas semakin memperburuk kondisi ini, di mana beberapa daerah menghadapi kekurangan guru yang cukup parah, sementara daerah lain mengalami kelebihan guru. Tidak jarang pula, banyak guru yang terjebak dalam status honorer, dengan penghasilan yang jauh dari memadai dan tanpa jaminan masa depan yang jelas.

Di sisi kuantitas, saat ini, Indonesia memiliki sekitar 3,4 juta guru, jumlah yang sekilas tampak besar dengan jumlah sekitar 53 juta peserta didik dari tingkat pendidikan PAUD hingga SMA pada semester ganjil tahun ajaran 2024/2025. Namun, masih ada daerah yang kekurangan guru.

Di pulau Jawa, Provinsi Banten saja rasio guru siswa sudah mencapai 1 22, jauh di atas angka nasional 1 16. Yang paling parah di Papua Tengah rasio guru siswa 1 31, Papua Selatan rasio guru siswa 1 24, dan Papua Pegunungan rasio guru siswa 1 40.

Hal tersebut menunjukkan bahwa ketersediaan guru tidak menjadi prioritas pemerintah pusat dan pemerintah daerah di provinsi tersebut yang baru terbentuk pada 2022. Seharusnya pemerintah menjadikan ketersediaan guru sebagai hal yang sangat prioritas di awal pembangunan provinsi baru tersebut.

Kondisi tersebut diperparah dengan rata-rata sekitar 60 ribu guru yang akan pensiun dalam 5 tahun mendatang.

Padahal, program studi pendidikan merupakan program studi terbanyak, sebanyak 6994 program studi, dibandingkan program studi lain. Selain itu, terdapat 1,1 juta mahasiswa yang terdaftar di program studi Pendidikan.

Jika melihat jumlah program studi dan mahasiswa di bidang pendidikan, seharusnya ketersediaan guru tidak akan menjadi masalah. Justru, seharusnya kita mengalami oversupply guru, bukan kekurangan guru di beberapa daerah. Hal tersebut menunjukkan terdapat salah tata kelola dalam kebijakan guru di Indonesia.

Sedangkan dari sisi kualitas, berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2023, guru yang memiliki sertifikat hanya 33,5% untuk SD, 35,3% untuk SMP, 39,9% untuk SMA, dan yang paling parah guru PAUD hanya 5,3% yang memiliki sertifikasi.

Sertifikasi guru selain berdampak pada kompetensi guru, berdampak juga terhadap kesejahteraan guru. Guru yang sudah tersertifikasi berhak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG), yang besarannya senilai 1 kali gaji pokok per bulan.

Tentu kondisi kuantitas, distribusi, dan kualitas guru tersebut akan sangat mempengaruhi pendidikan dan sumber daya manusia Indonesia di masa datang.

Profesi guru dianggap kurang menarik karena gaji yang rendah, tunjangan minim, dan jenjang karier yang stagnan. Hal ini menciptakan lingkaran setan profesi guru tidak menarik sehingga kualitas calon guru menurun, dan akibatnya kualitas pendidikan secara keseluruhan juga terpuruk.

Pemerintah harus mulai memandang guru sebagai investasi strategis untuk pembangunan manusia dan ekonomi. Investasi pada guru adalah investasi jangka panjang dengan multiplier effect yang besar. Guru yang berkualitas dan sejahtera akan melahirkan generasi muda yang kompeten, inovatif, dan produktif, yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Pengelolaan Guru di Era Otonomi Daerah

Melihat kompleksitas permasalahan ini, langkah-langkah strategis diperlukan untuk memperkuat pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia. Salah satu solusi yang dapat diambil adalah restrukturisasi kewenangan pengelolaan guru dari daerah ke pemerintah pusat.

Permasalahan pengelolaan guru oleh pemerintah daerah menjadi salah satu hambatan utama dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Desentralisasi yang diterapkan sejak awal era reformasi memberikan kewenangan besar kepada pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya manusia di sektor pendidikan, termasuk rekrutmen, pengangkatan, distribusi, dan pembinaan guru. Sayangnya, pengelolaan ini sering kali tidak berjalan optimal karena berbagai kendala, baik struktural maupun politik.

Salah satu persoalan mendasar adalah adanya politisasi dalam pengelolaan guru termasuk penunjukkan kepala sekolah, yang sering dicap sebagai jabatan politis. Di banyak daerah, pengangkatan guru honorer atau distribusi guru dan kepala sekolah sering kali tidak didasarkan pada kebutuhan riil pendidikan, melainkan pada kepentingan politik kepala daerah.

Hal ini mengakibatkan ketidakseimbangan dalam distribusi guru, di mana daerah-daerah terpencil atau tertinggal sering kali kekurangan guru berkualitas, sementara di daerah perkotaan terjadi surplus guru.

Ketimpangan ini memperlebar jurang kualitas pendidikan antarwilayah, yang seharusnya bisa diatasi dengan manajemen yang lebih terpusat dan berbasis data kebutuhan.

Selain itu, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah juga sering mengalami hambatan. Pemerintah pusat, memiliki program-program strategis untuk meningkatkan kompetensi guru, seperti sertifikasi dan pelatihan profesional. Namun, implementasi di tingkat daerah sering kali tidak sesuai harapan.

Hal ini disebabkan oleh perbedaan prioritas antara pusat dan daerah, keterbatasan anggaran di level daerah, serta kurangnya mekanisme pengawasan yang efektif untuk memastikan program berjalan sesuai tujuan.

Masalah lain yang tidak kalah penting adalah rendahnya kualitas tata kelola administratif di tingkat daerah. Dalam banyak kasus, data guru sering kali tidak terintegrasi dengan baik, yang menyebabkan ketidaktepatan dalam perencanaan dan pengambilan keputusan.

Sebagai contoh, dalam pengangkatan guru honorer, beberapa daerah tidak memiliki basis data yang akurat tentang kebutuhan guru berdasarkan jumlah siswa dan distribusi sekolah. Akibatnya, pengangkatan guru menjadi tidak efisien, dan sering kali justru membebani anggaran daerah tanpa memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kualitas pendidikan.

Kesejahteraan guru juga menjadi isu penting dalam pengelolaan oleh pemerintah daerah. Banyak guru honorer di daerah-daerah hanya menerima gaji yang jauh di bawah upah minimum, tanpa jaminan kesejahteraan atau peluang pengangkatan menjadi pegawai tetap.

Hal tersebut diperparah dengan korupsi di daerah, contoh yang terbaru adalah kasus Gubernur Bengkulu yang baru saja ditangkap operasi tangkap tangan oleh KPK karena menggunakan honor guru tetap dan guru tidak tetap se-provinsi Bengkulu.

Ketergantungan pada pemerintah daerah dalam pengelolaan guru juga menimbulkan fragmentasi kebijakan. Beberapa daerah yang memiliki anggaran besar dapat memberikan tunjangan atau insentif tambahan kepada guru, sementara daerah dengan anggaran terbatas tidak mampu melakukan hal yang sama.

Akibatnya, terdapat kesenjangan kesejahteraan guru antar wilayah yang semakin memperburuk ketidakmerataan kualitas pendidikan di Indonesia.

Dalam konteks ini, sudah saatnya pemerintah pusat mempertimbangkan restrukturisasi kewenangan pengelolaan guru. Kewenangan yang terlalu terdesentralisasi perlu diimbangi dengan pengawasan lebih ketat dan kuat dari pemerintah pusat untuk memastikan pengelolaan guru berjalan sesuai standar nasional.

Pemerintah pusat dapat mengambil alih fungsi-fungsi strategis seperti rekrutmen, distribusi, dan pengembangan kompetensi guru, sementara pemerintah daerah fokus pada implementasi kebijakan di lapangan.

Dengan pendekatan ini, diharapkan tidak hanya ketimpangan distribusi dan kesejahteraan guru dapat diatasi, tetapi juga kualitas pendidikan di seluruh Indonesia dapat ditingkatkan secara merata.

Dengan pengaturan ulang kewenangan terkait kebijakan guru ini, pengelolaan guru dapat lebih terkoordinasi dan bebas dari pengaruh politik lokal. Pemerintah pusat dapat mengadopsi pendekatan berbasis kebutuhan, di mana distribusi guru dilakukan secara proporsional berdasarkan rasio siswa-guru di setiap wilayah.

Selain itu, kebijakan ini memungkinkan adanya standardisasi dalam pengelolaan kesejahteraan guru, memastikan bahwa semua guru, baik di kota maupun di daerah terpencil, menerima gaji dan tunjangan yang layak. Sedangkan pemerintah daerah tetap berperan untuk memastikan pemahaman guru terkait muatan lokal tetap terjaga serta program rutin terhadap pengembangan guru.

Reformasi pendidikan keguruan juga harus menjadi prioritas. Pemerintah perlu memperkuat Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dengan memastikan kurikulum yang mereka gunakan relevan dengan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi.

Selain itu, Pendidikan Profesi Guru (PPG) harus direvitalisasi, baik dari segi akses maupun isi kurikulum. Pemerintah dapat memperkenalkan skema beasiswa khusus bagi calon guru yang berprestasi, serta memberikan insentif bagi lulusan terbaik untuk memilih profesi guru sebagai karier mereka.

Penguatan ekosistem pendampingan bagi pengembangan profesional berkelanjutan juga menjadi langkah yang tak kalah penting. Guru harus diberikan akses terhadap pelatihan berkala, workshop, dan kursus daring untuk meningkatkan kompetensi mereka.

Pemerintah dapat bekerja sama dengan sektor swasta dan organisasi masyarakat untuk menyediakan program pelatihan yang relevan dan mudah diakses. Selain itu, pengenalan mentor bagi guru pemula dapat membantu mereka beradaptasi dengan cepat dan mengembangkan keterampilan mengajar yang efektif.

Selain langkah-langkah tersebut, pemerintah juga perlu memperkuat citra profesi guru di mata masyarakat. Kampanye sosial yang mengangkat pentingnya peran guru dalam pembangunan bangsa dapat menjadi langkah awal untuk membentuk persepsi publik.

Penghargaan bagi guru berprestasi, baik dalam bentuk finansial maupun non-finansial, juga dapat membantu meningkatkan status sosial profesi ini.

Investasi pada jumlah, kualitas, dan kesejahteraan guru bukan hanya investasi dalam pendidikan, tetapi juga dalam pembangunan ekonomi.

Dengan memperkuat pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan, kita tidak hanya menciptakan sistem pendidikan yang lebih baik, tetapi juga menyiapkan fondasi yang kokoh untuk menjadi bangsa yang besar dan berdaya saing di dunia.

Guru adalah ujung tombak pembangunan manusia. Tanpa mereka, upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia hanya akan menjadi mimpi kosong. Sudah saatnya kita menempatkan guru di posisi yang semestinya sebagai aktor utama dalam membangun masa depan Indonesia. Karena pada akhirnya, kemajuan bangsa tidak hanya diukur dari angka-angka pertumbuhan ekonomi, tetapi dari kualitas manusia yang mampu membawa bangsa ini menuju kemajuan.

Ariyo DP Irhamna, Ekonom INDEF, Dosen Universitas Paramadina

Simak juga video Mendikdasmen Ungkap Guru Kewalahan Penuhi 24 Jam Mengajar dalam Sepekan

[Gambas Video 20detik]

Sumber