Regulasi Perizinan Tambang Galian C: Menguak Misteri Status IUP Tambang di Mampua Manyampa

Regulasi Perizinan Tambang Galian C: Menguak Misteri Status IUP Tambang di Mampua Manyampa

Indolensa.com_Bulukumba|Di balik kilauan hasil tambang Galian C seperti pasir, kerikil, dan batu, terdapat peraturan yang ketat guna menjaga keseimbangan lingkungan dan keberlanjutan masyarakat.

Peraturan ini terangkum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Salah satu fokus utama UU Minerba adalah pengaturan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagai dasar hukum pelaksanaan aktivitas pertambangan.Bacaan LainnyaPolisi Serahkan Tersangka Penyalah Gunaaan BBM ke JPUSatreskrim Polres Nagan Raya Serahkan Tersangka dan BB Kasus Pembakaran Pengrusakan Beko ke JPUSatBrimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor Gelar Sertijab Danki

Apa Itu IUP dan Tahapannya?

Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin resmi yang diberikan pemerintah untuk melaksanakan kegiatan eksplorasi hingga produksi tambang. IUP memiliki dua tahapan utama

  1. Tahap Eksplorasi

Tahap awal ini bertujuan untuk mengumpulkan data rinci terkait potensi sumber daya tambang, lokasi, kualitas, hingga dampak sosial dan lingkungan. Dalam tahap ini, pengelola tambang diwajibkan menyusun dokumen Studi Kelayakan yang mencakup Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan rencana pascatambang. Tanpa dokumen ini, pengajuan IUP Operasi Produksi tidak dapat dilakukan.

  1. Tahap Operasi Produksi

Setelah tahap eksplorasi selesai dan dinyatakan layak, perusahaan tambang dapat mengajukan IUP Operasi Produksi. Tahap ini meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, pengangkutan, hingga penjualan hasil tambang.

Sanksi untuk Pelanggaran

UU Minerba Nomor 3 Tahun 2021 mengatur sanksi tegas untuk pelanggaran. Misalnya, perusahaan yang melakukan produksi tanpa IUP Operasi Produksi dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, sesuai Pasal 160 UU Minerba. Hal ini juga berlaku bagi tambang tanpa izin atau PETI (Pertambangan Tanpa Izin).

Menelusuri Status IUP Tambang di Mampua Manyampa, Bulukumba Eksplorasi atau Produksi?

Baru-baru ini, LSM Komite Konsolidasi Rakyat Bulukumba (KKRB) menemukan kejanggalan di tambang Galian C di Desa Manyampa, Kabupaten Bulukumba. Berdasarkan dokumen yang ditemukan, sejauh ini tambang tersebut hanya memiliki IUP Eksplorasi yang diterbitkan pada Maret 2023. Namun, kegiatan Operasi produksi, penjualan dan pengangkutan material diduga sudah berlangsung, hal ini yang diduga kuat melanggar aturan.

“ Dalam penelusuran Kami sejauh ini, Tambang tersebut masih dalam tahap eksplorasi, Sebagaimana IUP Ekplorasinya yang kami temukan, yang terbit Pada Maret 2023 Lalu. Jika ada aktivitas produksi, pengangkutan, atau penjualan, itu jelas melanggar UU Minerba Nomor 3 Tahun 2021″, Tegas Muslim, Kordinator Advokasi KKRB, Pada Senin, 20 Desember 2024.

Ia juga menekankan, Jika memang tambang tersebut memiliki kelengkapan izin sepenuhnya, seperti IUP Produksi, Izin Pengangkutan, dan Izin Penjualan, termasuk dokumen AMDAL sebagai syarat penerbitan IUP Operasi produksi, harusnya dokumen itu bisa diakses di pemerintahan setempat sebagai tembusan salinan legalitas izin yang bersangkutan ” Ungkapnya.

Muslim juga menyoroti pentingnya

mengecek keseluruhan legalitas tambang tersebut, dan sejauh ini kami hanya menemukan IUP Ekplorasi yang atas nama tambang dilokasi itu yang terbit pada tahun 2023 lalu, artinya tambang tersebut masih dalam tahap eksplorasi, kalau ada seseorang atau pihak yang mengklaim telah memiliki IUP Operasi produksi, maka itu menjadi pertanyaan besar, karena IUP eksplorasi dan IUP Operasi produksi tidak terbit bersamaan, ”tambahnya.

Regulasi pertambangan bukan sekadar formalitas, melainkan upaya untuk menjaga lingkungan, masyarakat, dan keberlanjutan sumber daya alam. Pelanggaran terhadap regulasi ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan ekosistem dan kehidupan masyarakat sekitar tambang.

” Dan terkait Tambang di Mampua Desa Manyampa kecamatan Ujungloe, statusnya telah terlapor resmi oleh Direktur PILHI, Syamsir Anci di Polda Sulsel beberapa hari yang lalu, kita tunggu saja perkembangan Penyelidikan pihak kepolisian, saat ini posisi kami turut membantu mengumpulkan bukti bukti dugaannya, termasuk kami telah memiliki bukti pernyataan dan dokumentasi sopir dump truk yang telah membeli material dilokasi itu”, tutup Muslim. (red)*

Sumber