Rekaman CCTV yang Jadi Bukti Baru Akan Dibuka di Sidang PK Jessica Wongso Hari Ini
JAKARTA, KOMPAS.com - Barang bukti yang diajukan Jessica Wongso dalam sidang peninjauan kembali (PK) bakal dibuka di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin (11/11/2024).
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim agar novum atau barang bukti yang diserahkan oleh kubu Jessica dapat dibuka di persidangan sebelum diserahkan ke Mahkamah Agung (MA).
“Kami ingin menanyakan terkait dengan novum berupa compact disk, apakah memungkinkan untuk disetel dulu, yang mulia. Karena, apakah benar isinya atau tidak kita enggak tahu seperti apa,” kata Jaksa Shandy Handika di PN Jakpus, Senin (4/11/2024).
Ketua Hakim Zulkifli Atjo bersedia untuk mengakomodasi kebutuhan itu selama dibutuhkan oleh jaksa.
Sempat ada diskusi karena pihak Jessica mengaku hanya memegang satu file novum dan telah diserahkan pada pihak PN Jakpus.
Tapi, pihak Jessica mengaku tidak bermasalah jika novum dibuka di persidangan.
Selain itu, sidang hari ini juga akan berlangsung dengan agenda pemeriksaan ahli pihak Jessica.
Salah satu kuasa hukum Jessica, Sordame Purba mengatakan, pihaknya akan menghadirkan dua orang ahli sekaligus meski pemeriksaannya dilakukan secara terpisah.
Sebelumnya diberitakan, Jessica Kumala Wongso, kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang dikenal sebagai kasus kopi sianida itu.
Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan PK.
"Jadi begini saya datang ke tempat ini, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica," kata Otto saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu.
Otto mengatakan, PK merupakan upaya hukum yang menjadi hak setiap pihak berperkara ketika dia tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan.
Berkas dengan nomor No.7/ Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024 akan terlebih dahulu dilengkapi administrasinya dan diproses sesuai mekanisme hukum yang ada sebelum diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diputus.