Rekapitulasi Suara di Pilkada Semarang Berlangsung Tegang, Dua Komisioner KPU Walk Out

Rekapitulasi Suara di Pilkada Semarang Berlangsung Tegang, Dua Komisioner KPU Walk Out

SEMARANG, KOMPAS.com - Rekapitulasi suara Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Jawa Tengah, berlangsung tegang.

Dua komisioner KPU Kota Semarang menyatakan walk out dari acara rekapitulasi di Hotel Harris, Kota Semarang, karena mempunyai pendapat berbeda.

"Pimpinan instruksi lagi, ini kita menyatakan walk out pada tahapan ini," kata Komisioner KPU Kota Semarang, M. A. Agung Nugroho, dalam acara tersebut, Kamis (5/12/2024).

Selain Agung, Komisioner KPU Kota Semarang yang lain seperti Henry Casandra Gultom juga menyatakan sikap yang sama untuk walk out.

Dua komisioner KPU Kota Semarang itu walk out bermula saat Agung meminta agar pembacaan rekapitulasi suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 13 Lamper Tengah, Semarang Selatan, dipisahkan karena dirasa masih terdapat masalah.

"Kami minta untuk dipisahkan dulu gubernur diselesaikan habis itu. Pembacaan wali kota karena di kota kita mau walk out untuk tidak mengikuti rapat pleno yang wali kota," ucap Agung.

"Yang gubernur dilanjutkan dulu sampai selesai habis itu baru kota," tambah Agung.

Selisih pendapat dua komisioner tersebut dengan Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini disebabkan usulan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 13.

Namun, setelah dilakukan kajian, rekomendasi tersebut tidak memenuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan unsur undang-undang.

"Jadi, kami menolak untuk PSU karena tidak memenuhi unsur di PKU dan undang-undang," ucap Zaini.

Dalam rekomendasi tersebut, dilaporkan bahwa ada orang yang menggunakan surat suara lebih dari satu.

"Namun, unsur-unsur untuk PSU tidak memenuhi," ungkap Zaini.

Surat suara yang digunakan oleh oknum tersebut juga tidak dibuka oleh KPU karena terdeteksi ada hal yang mencurigakan.

"Menurut ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) itu bukan tanda tangan dia," kata dia.

Sehingga KPPS memutuskan untuk tidak menghitung surat suara yang diperkarakan tersebut.

"Jadi surat suara itu sudah kita singkirkan dari surat suara yang terpilih," ucap Zaini.

Sumber