Rekapitulasi Suara di Pulau Gorom Ricuh, Kantor Camat Diobrak-abrik
![Rekapitulasi Suara di Pulau Gorom Ricuh, Kantor Camat Diobrak-abrik](https://asset.kompas.com/crops/fofSkvjHXdo0RvipSQJ4Vs5Htq4=/0x0:0x0/1200x800/data/photo/2024/12/05/67509f07a9d57.jpg)
AMBON, KOMPAS.com - Rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Seram Bagian Timur (SBT), Maluku di Kantor Camat Pulau Gorom berakhir ricuh pada Rabu malam (4/12/2024).
Kericuhan terjadi setelah salah seorang saksi paslon menyampaikan protes kepada panitia penyelenggara pemilu (PPK) Pulau Gorom atas hasil rekapitulasi suara di Desa Aroa Kataloka.
Saksi tersebut mengajukan keberatan dan menolak hasil rekapitulasi suara di Desa Aroa Kataloka atas dugaan telah terjadi penggelembungan suara untuk salah satu paslon.
Namun, keberatan dari saksi tersebut tidak ditanggapi oleh Ketua PPK yang memimpin jalannya rapat pleno rekapitulasi. Akibatnya, kericuhan pun terjadi.
Massa yang menyaksikan rekapitulasi dari luar kantor camat ikut terbawa emosi dan masuk ke dalam ruangan.
Mereka kemudian mengobrak-abrik ruangan hingga melempari dan membanting sejumlah kursi serta berusaha membalikkan meja.
Sejumlah warga juga mengejar ketua dan anggota PPK hingga membuat kericuhan semakin menjadi-jadi.
Beruntung, aksi tersebut dapat dicegah setelah aparat kepolisian yang mengamankan rekapitulasi segera menenangkan situasi.
Polisi lantas mendesak massa yang masuk ke dalam ruangan sambil mengamuk untuk keluar. Namun, di luar kantor camat, massa kembali terlibat keributan.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Maluku, Almudatsir Zain Sangadji mengakui adanya kericuhan saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK Kecamatan Pulau Gorom.
Ia mengatakan kericuhan itu terjadi setelah saksi dari tiga pasangan calon mendesak agar rapat pleno rekapitulasi yang sedang berlangsung dipindahkan ke Bula.
"Ada keberatan dari saksi-saksi sehingga teejadi chaos," katanya kepada Kompas.com via telepon, Kamis (5/12/2024).
Ia menjelaskan sebelum terjadinya kericuhan, PPK Kecamatan Pulau Gorom telah merekapitulasi sebanyak 39 TPS dari total 53 TPS.
Adapun 14 TPS yang belum direkap itu tersebar di dua Desa yakni 2 TPS di Desa Kataloka dan 12 TPS di Desa Amarsekaru.
Setelah insiden itu, KPU kemudian memutuskan untuk rekapitulasi penghitungan suara 14 TPS itu dipindahkan ke KPU SBT di Bula.
"Pergeseran logistik pilkada sudah dilakukan dan hari ini dilkujan rekapitulasi untuk 14 TPS bukan di kecamatan tapi di ibu kota kabupaten di Bula,"akunya.
Ia menambahkan pemindahan lokasi rekapitulasi tingkat kecamatan telah diatur dalam PKPU Nomor 18 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan.
"Di situ dijelaskan dalam hal PPK tidak dapat melaksankan rapat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan dan wilayah kerjanya PPK dapat menjalankan rekapitulasi kecamatan di kabupaten kota," terangnya.
Almudatsir mengatakan faktor keamanan yang tidak lagi kondisif menjadi alasan lokasi rekapitulasi dipindahkan.
"Jadi dasarnya itu karena situasi tidak kondusif jadi digeser," sebutnya.