Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi Aceh Dimulai, KIP Beri Ruang bagi Pihak yang Keberatan
BANDA ACEH, KOMPAS.com - Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil Aceh Pilkada 2024 dimulai, Sabtu (7/12/2024).
Rapat pleno yang digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh itu bakal berlangsung selama tiga hari, mulai 7-9 Desember 2024 di gedung paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Ketua KIP Aceh, Agusni AH mengatakan, rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil merupakan tahap krusial dari demokrasi di Aceh untuk memilih pemimpin yang sah berdasarkan suara rakyat.
Hasil rekapitulasi suara tersebut nantinya akan menjadi dasar penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih.
"Pada tahapan ini KIP Aceh akan mengesahkan dan menetapkan hasil-hasil penghitungan suara dari seluruh 23 kabupaten/kota di Aceh," kata Agusni dalam sambutannya saat membuka rapat, Sabtu (7/12/2024).
Dia menyebutkan, penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota kepada KIP Aceh, sudah berlangsung dari 29 November hingga 6 Desember 2024.
Karena itu, mulai hari ini, Sabtu (7/12/2024) hingga 9 Desember 2024 nanti, KIP Aceh melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat provinsi.
Rapat pleno ini menjadi forum untuk memeriksa, mencocokkan, dan menyingkronisasikan data hasil rekapitulasi suara dari tingkat kabupaten/kota agar tidak ada kesalahan atau ketidaksesuaian.
"Nanti akan sama-sama kita koreksi, periksa, untuk kemudian kita perbaiki. KIP Aceh memberikan ruang bagi pihak terkait KPU, Panwaslih Aceh, dan saksi pasangan calon untuk menyampaikan keberatan atau klarifikasi terhadap hasil rekapitulasi sebelum ditetapkan nantinya," pungkasnya.