Rekomendasikan Judi Online, Influencer di Bengkulu Ditangkap Polisi

Rekomendasikan Judi Online, Influencer di Bengkulu Ditangkap Polisi

BENGKULU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menangkap seorang influencer berinisial IE (25), perempuan yang diduga mempromosikan judi online melalui konten di akun media sosialnya.

"IE ditangkap oleh tim cyber patrol Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Selama sebulan, kami pantau aktivitasnya, dan ditemukan tiga konten di media sosialnya yang merekomendasikan judi online," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Kombes I Wayan Riko Setiawan di Mapolda Bengkulu, Senin (4/11/2024).

Penangkapan IE dilakukan di Kabupaten Bengkulu Selatan berdasarkan pelacakan polisi.

 

Dari pemeriksaan, polisi menemukan bahwa IE mendapat total bayaran sebesar Rp 100 juta dari tiga konten yang berisi promosi judi online.

“Selain bayaran Rp 100 juta, IE juga menerima komisi dari pemain yang masuk ke situs judi melalui kontennya,” ujar Kombes I Wayan Riko Setiawan.

Modus operandi yang digunakan adalah melalui pesan pribadi di media sosialnya, di mana seorang bandar perwakilan Indonesia menghubungi IE untuk kerja sama.

Setelah mencapai kesepakatan, IE mengunggah konten yang mempromosikan situs judi tersebut dan menerima pembayaran.

"Kontennya berupa video yang menampilkan wajah IE dan menyertakan tautan ke situs judi online," tambah Kombes I Wayan Riko.

Polisi melacak bahwa bandar judi tersebut berlokasi di Kamboja. Saat ini, situs judi tersebut telah dinonaktifkan dan tidak dapat diakses oleh masyarakat, tetapi akan dijadikan alat bukti dalam kasus ini.

Akibat perbuatannya, IE dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Sumber